TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu angkat bicara soal wacana penerapan kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) atau Jalan Berbayar di Jakarta.
Masinton Pasaribu mengatakan, ia menolak kebijakan ERP tersebut.
"Sudah jelas saya pasti menolak lah. Ya masyarakat ditarifi, kebanyakan dipungut (biaya)," kata Masinton Pasaribu, saat ditemui di kawasan Melawai, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Terkait penolakannya itu, Masinton Pasaribu menjelaskan, Jalan Berbayar tentu akan memberatkan masyarakat.
"Ya rakyat jangan terlalu banyak dipungutin lah. Udah pajak sekarang juga naik. Kemudian juga banyak retribusi dan pungutan-pungutan yang memberatkan masyarakat," tutur Masinton Pasaribu
"Pemasukan masyarakat kan enggak bertambah. Pengeluarannya nambah terus. Masa ngelewatin jalan aja bayar," sambungnya.
Masinton Pasaribu meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta peka melihat kondisi.
Menurut anggota legislatif Dapil Jakarta II itu, Pemerintah jangan hanya terus memikirkan soal penerimaan.
"Kita minta supaya Pemerintah Provinsi peka melihat kondisi. Jangan mikirin penerimaan-penerimaan terus dengan alasan untuk mengatur dan mengendalikan arus lalulintas," jelas kader PDIP itu.
Baca juga: Polemik Wacana Penerapan Jalan Berbayar di Jakarta, Ini 7 Kendaraan yang Kebal Sistem ERP
Adapun ia mengatakan, jika alasan Pemerintah terkait penerapan kebijakan ERP untuk mengatasi kemacetan Ibu Kota. Maka transportasi massal merupakan jawabannya.
"Kalau mau mengendalikan kemacetan di Jakarta ya transportasi massal lah jawabannya. Fasilitas terhadap publik. Bukan malah membatasi dan menarifi masyarakat," kata Masinton.
Masinton kemudian memberikan contoh jalan tol, sebagau fasilitas publik yang tarifnya terus melonjak naik per tahunnya.
"Jalan tol yang udah bertahun-tahun aja harusnya udah break even point. Udah impas alasan perawatan apa segala macam, tarif tol tetap naik aja tiap tahun," kata Masinton.
"Itu kan memberatkan masyarakat. Terutama jalan tol yang udah lunas ya, seperti Jagorawi dan Tol Dalam Kota."
Baca juga: Mengenal ERP, Aturan Jalan Berbayar yang Akan Berlaku di Jakarta