News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sebut Proyek Sodetan Ciliwung Mangkrak 6 Tahun, Jokowi Sindir Anies Baswedan? Ini Kilas Baliknya

Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Jokowi memberi pernyataan terkait proyek Sodetan Ciliwung, Selasa (24/1/2023). Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Sodetan Kali Ciliwung seakan menyindir mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

Program normalisasi Ciliwung dikerjakan Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Kementerian PUPR.

Dalam perkembangannya, di masa kepemimpinan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta, proyek Sodetan Ciliwung diwarnai gugatan oleh warga Bidara Cina.

Dikutip dari WartaKota, warga Bidara Cina mengajukan dua gugatan perdata, yakni ke PTUN Jakarta kepada DKI pada 15 Maret 2016, dan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada DKI dan BWSCC pada 15 Juli 2016.

Gugatan ini dimenangkan warga dimana putusan PTUN Jakarta membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 2779 tahun 2015 tentang Penetapan Lokasi untuk Pembangunan Inlet Sodetan Kali Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur di Kelurahan Bidara Cina.

Deretan rumah warga berdiri di bantaran Kali Ciliwung di Kawasan Bidara Cini, Jakarta Timur, Selasa (4/3/2014). Prmprov DKI Jakarta akan membuat sodetan Ciliwung sepanjang 1,27 kilometer yang akan dilakukan mulai kawasan Bidaracina sampai dengan Kali Cipinang yang dihubungkan dengan KBT. Ratusan kepala keluarga (KK) yang bertempat tinggal di jalur pembuatan sodetan Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur (KBT) akan direlokasi ke rumah susun.  (WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Atas putusan PTUN Jakarta yang memenangkan warga ini, Ahok mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. 

Setelah memenangi Pilkada DKI Jakarta pada 2017 dan menjabat sebagai Gubernur, Anies mencabut kasasi yang diajukan Ahok. 

Dalam penjelasannya saat itu, Anies mencabut kasasi agar proyek Sodetan Ciliwung bisa berlanjut. 

“Ya dicabut demi menghormati keputusan pengadilan. Lalu kami dan PUPR (Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) bisa segera selesaikan (proyek),” kata Anies di Silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019), dikutip dari WartaKota

Menurut Anies, proyek sodetan akan selalu terhambat bila terdapat kasus hukum di dalamnya.

Karena itu, agar proyek bisa terus berlanjut maka DKI membatalkan gugatan kasasi terhadap putusan PTUN yang memenangkan warga Bidara Cina, Jakarta Timur pada 2016 lalu.

“Bila proses hukum jalan terus, maka ini (proyek) tidak selesai. Intinya tidak jadi banding (kasasi) dan kami menerima putusan pengadilan, sehingga tidak akan meneruskan proses gugatannya,” ujar Anies.

“Dengan kami terima putusan itu, maka eksekusi bisa segera dilaksanakan dari pemerintah pusat,” tuturnya.

mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. (Tribunnews.com)

Anies mengaku sudah berkoordinasi dengan Kementerian PUPR terkait keputusan ini.

Kata dia, DKI hanya berperan membantu mengkoordinir warganya saja, sedangkan proses pengerjaan dilakukan oleh kementerian.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini