TRIBUNNEWS.COM - Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah Syaputra, menjadi korban insiden kecelakaan yang diduga tertabrak pensiunan polisi, AKBP Eko Setia Budi Wahono.
Muhammad Hasya Attalah Syaputra diketahui ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Adapun Hasya Atallah tewas diduga ditabrak purnawirawan polisi di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022.
Ibu Hasya, Ira, mengungkapkan hal tersebut merupakan sebuah pukulan kedua bagi keluarganya.
Lantaran anaknya meninggal dunia karena kecelakaan itu dan anaknya ditetapkan sebagai tersangka.
"Pertama anak kami sudah hilang nyawa, meninggal saat kejadian kecelakaan itu."
"Kedua, ditetapkannya anak kami sebagai tersangka, itu adalah bagaikan tikaman buat kami," ungkap Ira, dilansir tayangan YouTube Kompas TV, Jumat (27/1/2023).
Selanjutnya, Ira mengungkapkan, pihaknya merasa kebingungan mencari keadilan.
"Pertama kami memang bagaikan orang di gurun pasir yang kekurangan air lah ya, kami enggak tahu harus kemana kami mencari keadilan."
"Cuma berdua aja ngomong sama suami, gimana ya Yah, masak enggak ada keadilan sama sekali buat kita," ungkap Ira.
Baca juga: Beda Versi Kronologi Antara Polisi dan Keluarga Terkait Tewasnya Mahasiswa UI, Korban Jadi Tersangka
Dibantu Ikatan Alumni Hukum UI
Keluarga Hasya mengaku ditelepon oleh Alumni Krimonologis 90 UI yang menyatakan bahwa siap membantu.
"Saat itu juga kami ketemu dan mulai dari situ terbukalah jalan kami untuk bertemu dengan lawyer-lawyer dari alumni Hukum UI," ungkap Ira.
"Kemudian semua proses hukumnya kami serahkan kepada alumni Hukum UI sampai dengan saat ini Hasya ditetapkan sebagai tersangka," imbunya.