News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahasiswa UI Hasya Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka, Keluarga Bingung Cari Keadilan

Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah (17), tewas setelah ditabrak pensiunan polisi di kawasan Srengseng Besar, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022 (kiri). Ilustrasi polisi (kanan). Ibu korban kecelakaan hingga tewas yang ditetapkan sebagai tersangka bingung mencari keadilan ketika anaknya ditetapkan sebagai tersangka.

Tidak Ada Komunikasi dari AKBP Eko Setia Budi Wohono

Terkait dengan komunikasi yang dilakukan oleh Eko Setia, Ira mengaku bahwa Eko tidak ada komunikasi.

"Sejauh ini enggak ada ya untuk komunikasi yang berarti enggak ada," ucap Ira.

Ira malah mengatakan, dari kepolisian yang mengusahakan untuk pihak keluarga korban Hasya dan Eko Setia untuk berdamai.

Namun, pihak keluarga Hasya menolak bertemu dengan Eko Setia.

"Dari kepolisian sih bilang ibu bapak mau bertemu nggak, saya tidak."

"Saya bilang, saya mau bertemu tetapi di pengadilan," ungkap Ira.

Baca juga: 5 Fakta Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka: Ditabrak Pensiunan Polisi, Dianggap Lalai

Ira menyampaikan, bahwa untuk proses hukum yang ada, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pengacara.

Pihaknya, kata Ira hanya tingga menunggu update yang pengacara sampaikan nantinya.

"Kalau dari kami sendiri, kami keluarga, dari kami orang tua, kami akan berjuang sampai titik darah penghabisan kami diduga pelaku itu mendapatkan hukuman yang setimpal karena sudah menghilangkan nyawa anak kami," kata Ira.

Pihak Kepolisian Persilakan Keluarga Hasya Tempuh Jalur Praperadilan

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra yang tewas dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, karena kelalaiannya sendiri. Ibu Hasya, korban kecelakaan hingga tewas yang ditetapkan sebagai tersangka bingung mencari keadilan ketika anaknya ditetapkan sebagao tersangka. (Tribunnews/Fersianus Waku)

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan, pihaknya mempersilakan keluarga korban Hasya untuk menempuh jalur praperdilan jika merasa tidak puas atas penyidikan yang sudah dilakukan.

"Mungkin dalam proses ini, kalau pihak sana belom puas bisa mengajukan praperadilan," kata Latif Usman, Jumat (27/1/2023).

Latif mengungkapkan bahwa pihak keluarga bisa mengambil jalur tersebut jika memiliki alat bukti baru yang belum dimiliki polisi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini