Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penetapan status tersangka terhadap mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Attalah Syaputra setelah tewas dalam kecelakaan lalu lintas dinilai keliru.
Pengamat Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan kekeliruan itu karena seseorang yang sudah meninggal dunia bukan merupakan subjek hukum sehingga tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang sudah meninggal itu tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka karena sudah bukan subjek hukum lagi. Jadi polisi keliru itu," kata Abdul Fickar kepada Tribunnews.com, Sabtu (28/1/2023).
Abdul Fickar juga mempertanyakan soal penerapan pasal atas status tersangka yang berbunyi menyebabkan hilangnya nyawa orang lain itu bisa diartikan untuk diri sendiri jika melakukan kelalaian.
Baca juga: Kompolnas Akan Klarifikasi Polda Metro Jaya Soal Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Mahasiswa UI
"Kalau kecelakaan tunggal bisa, tetapi jika ada lebih dari satu orang berhadapan tabrakan maka yang hidup itu bisa dikenakan pasal 359 KUHP, karena yang menyebabkan kematian orang lain," ucapnya.
Lebih lanjut, Abdul Fickar juga mengomentari soal tidak bisa ditetapkannya pensiunan polisi, AKBP Eko Setia Budi Wahono jadi tersangka yang menurut alibi pihak kepolisian karena sudah di jalur yang benar.
Menurutnya, semua proses benar atau tidak benarnya dalam kasus itu bukan wewenang polisi yang menentukan melainkan pengadilan.
Baca juga: Ibu Mahasiswa UI yang Tewas Tertabrak Minta Pelaku Dihukum Setimpal: Sampai Titik Darah Penghabisan
"Jalur benar atau tidak itu yang nemutuskan pengadilan bukan kewenangan polisi," tuturnya.
"Polisi itu tugasnya memproses peristiwa pidana tingkat penyidikan dan mengajukannya ke pengadilan langsung atau melalui penuntut umum kejaksaan yang akan mengajukan ke pengadilan," katanya.
Alasan Mahasiswa UI Jadi Tersangka
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengungkapkan alasan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra yang tewas dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dijadikan tersangka.
Latif mengatakan Hasya dijadikan sebagai tersangka lantaran lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan.
"Jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri," kata Latif saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).
Baca juga: BEM UI Kecam Penetapan Mahasiswa UI Tewas Diduga Ditabrak Purnawiran Jadi Tersangka