Tapi apakah polisi bisa membuktikan bahwa tindakan pelindasan Hasya itu tidak terjadi, bisa enggak polisi membuktikan?" papar Gita.
"Jadi ketika kita bicara tindak pidana, kita jangan potong-potong," sambung dia.
Baca juga: Deretan Kecaman Berbagai Pihak soal Mahasiswa UI yang Tewas akibat Kecelakaan Dijadikan Tersangka
Diminta Berdamai
Ira, ibunda Hasya Atallah, mahasiswa UI yang tewas dalam kecelakaan lalu lintas mengaku sempat diminta damai oleh pihak kepolisian.
Hasya Atallah diketahui diduga ditabrak purnawirawan polisi, di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022.
Ira mengatakan, pihak kepolisian sempat melakukan mediasi di kantor Ditgakkum Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Saat mediasi berjalan, Ira dan sang suami mengaku dipisahkan dengan tim kuasa hukumnya.
Kemudian, Ira mengatakan, saat menghadap beberapa perwira polisi di dalam ruangan tersebut, ia dipaksa untuk berdamai.
"Sudah bu. Damai saja. Karena posisi anak ibu 'sangat lemah'," ucap Ira menirukan gaya bicara perwira polisi itu, dalam konferensi pers, Jumat (27/1/2023).
Ira mengaku heran terkait perkataan polisi yang menyebut posisi sang anak lemah dalam kasus ini.
"Saya sih enggak bilang (saat mediasi) kami diintimidasi. Tetapi saya merasa kami berdua seperti disidang saat proses mediasi," katanya.
Baca juga: Ibu Mahasiswa UI yang Tewas Tertabrak Minta Pelaku Dihukum Setimpal: Sampai Titik Darah Penghabisan
Sebelumnya diberitakan, Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman menegaskan, mahasiswa Universitas Indonesia bernama Muhammad Hasya Atallah Syaputra tewas karena kelalaiannya sendiri dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, bukan akibat kelalaian pensiunan anggota Polri yang juga terlibat dalam kecelakaan itu.
"Jadi dia menghilangkan nyawa sendiri karena kelalaian sendiri," ujar Latif dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).
Latif mengatakan, Hasya kurang hati-hati dalam mengendarai motor pada malam itu. Saat itu situasi jalan sedang licin karena hujan. Kendaraan Hasya melaju dengan kecepatan lebih kurang 60 kilometer per jam.