News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Purnawirawan

Pengakuan Ibu Mahasiswa UI Bertemu Purnawirawan Polisi yang Tabrak Anaknya, Tegaskan Tak Ingin Damai

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ibunda Muhammad Hasya Atallah Syaputra, Ira, saat di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023) (kiri), dan Hasya Atallah (kanan). Berikut pengakuan ibu mahasiswa UI setelah bertemu purnawirawan polisi yang diduga menabrak Hasya Atallah.

TRIBUNNEWS.COM - Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Saputra (17), tewas dalam kecelakaan lalu lintas.

Muhammad Hasya Atallah Saputra diduga ditabrak purnawirawan polisi di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022.

Berdasarkan versi keluarga, mahasiswa UI itu tewas setelah diduga ditabrak mobil Pajero yang dikemudikan purnawirawan Polri, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

Ibunda Mohammad Hasya Athallah Saputra, Ira, mengaku sudah bertemu langsung dengan AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

Ira mengungkapkan, pihak kepolisian sempat melakukan mediasi di kantor Ditgakkum Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Setelah bertemu purnawirawan polisi yang diduga menabrak Hasya Atallah, Ira menyampaikan sejumlah pernyataan.

Dirangkum Tribunnews.com, berikut ini pengakuan ibu mahasiswa UI setelah bertemu purnawirawan polisi tersebut:

Diminta Damai

Ira mengaku, saat menghadap beberapa perwira polisi, dirinya dipaksa untuk berdamai.

"Sudah bu. Damai saja. Karena posisi anak ibu 'sangat lemah'," kata Ira menirukan gaya bicara perwira polisi itu, Jumat (27/1/2023).

Ira pun merasa heran terkait perkataan polisi yang menyebut posisi sang anak lemah dalam kasus ini.

"Saya sih enggak bilang (saat mediasi) kami diintimidasi."

"Tetapi saya merasa kami berdua seperti disidang saat proses mediasi," ucap dia.

Baca juga: Kronologi Hasya Mahasiswa UI Ditetapkan Tersangka, Keluarga Sempat Diminta Polisi Damai

Tak Boleh Didampingi Kuasa Hukum

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini