"Kami prinsipnya cuma satu, dilakukan SOP yang ada."
"Apabila memang ada pihak-pihak yang harus mempertanggungjawabkan, ya harus diperiksa."
"Biarkan pengadilan yang akan memutuskan apakah perkara ini cukup untuk memberikan hukuman kepada pelaku, seperti itu," kata tim kuasa hukum keluarga Hasya, Gita Paulina.
Baca juga: Polemik Kasus Hasya Athallah, ISESS Minta Wasidik hingga Propam Polri Turun Tangan
Hasya Atallah Jadi Tersangka
Polisi menetapkan Muhammad Hasya Atallah Saputra sebagai tersangka meski meninggal dunia.
Berbeda dengan versi keluarga, polisi menyebut kecelakaan yang menewaskan Hasya terjadi karena kelalaian mahasiswa UI itu yang mengakibatkannya kehilangan nyawa.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Latif Usman, mengatakan korban tewas bukan akibat kelalaian pensiunan anggota Polri yang juga terlibat dalam kecelakaan itu.
"Jadi dia menghilangkan nyawa sendiri karena kelalaian sendiri," ungkap Latif dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat.
Hasya disebut kurang hati-hati dalam mengendarai motor.
Baca juga: Kompolnas Bakal Klarifikasi Polri Soal Penetapan Tersangka Mahasiswa UI Korban Kecelakaan
Kendaraan Hasya disebut melaju dengan kecepatan sekira 60 kilometer per jam saat situasi jalan sedang licin karena hujan.
Lalu, ada kendaraan di depan Hasya yang hendak belok ke kanan, sehingga korban mengerem mendadak.
Akibatnya, mahasiswa UI itu tergelincir dan jatuh ke kanan.
"Bersamaan dengan itu ada kendaraan yang dinaiki saksi yaitu Pak Eko (pengendara Pajero)"
"Pak Eko sudah tidak bisa menghindar," terang Latif.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Ibriza Fasti Ifhami) (TribunJakarta.com/Siti Nawiroh/Rr Dewi Kartika H)
Berita lain terkait Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Purnawirawan