News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Purnawirawan

Mahasiswa UI Tersangka Meski Tewas, DPR Desak Propam Polri Turun Tangan

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ibunda Muhammad Hasya Atallah Syaputra (kiri), Ira, saat di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Santoso mendesak divisi profesi dan pengamanan (Propam) Polri turun tangan mengusut kasus mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra sebagai tersangka meski tewas dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Pihak-pihak kepolisian yang menangani perkara ini harus diinvestigasi oleh Propam Polri apakah penanganan yang dilakukan sesuai dengan prosedur serta ketentuan yang berlaku," kata Santoso kepada wartawan, Senin (30/1/2023).

Santoso menganggap langkah polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka meski meninggal dunia merupakan tindakan di luar nalar.

"Penetapan korban yang tewas dan dijadikan tersangka adalah tindakan di luar nalar yang dilakukan kepolisian atas peristiwa ini," ungkapnya.

Menurut Santoso, polisi bisa saja menetapkan Hasya sebagai tersangka untuk melindungi pihak penabrak dari tindak pidana.

Baca juga: Polemik Kasus Hasya Athallah, ISESS Minta Wasidik hingga Propam Polri Turun Tangan

"Korban tewas sebagai tersangka bisa saja diterapkan dalam rangka menyelamatkan pihak penabrak dari tindak pidana yang menyebabkan tewasnya seseorang," ujarnya.

Ia menilai penetapan tersangka terhadap korban yang telah tewas bisa diyakini sebagai tindakan outrakstion of justice.

"Perlakuan yang diperlakukan terhadap korban yang tewas dan dijadikan tersangka diyakini sebagai tindakan outrakstion of justice (menjadikan seseorang tidak bersalah dijadikan tersangka)," ucap Santoso.

Santoso menyebut bahwa saat ini outrakstion of justice sudah masuk dalam kitab undang-undang hukum pidana atau KUHP.

Menurutnya, hal itu sebagai upaya pencegahan kepada penegak hukum agar tidak mempersangkakan orang yang tidak bersalah atau bukan pelaku menjadi pelaku, menjadi tersangka.

"Korban tewas tertabrak kemudian menjadi tersangka menunjukan potret kepolisian kita saat ini yang menerapkan hukum di luar ketentuan hukum," ungkapnya.

Lebih lanjut, Santoso pun meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit agar turun tangan menyelesaikan kasus tersebut.

"Kapolri harus menyelesaikan (kasus) ini untuk tidak terulang lagi dan memberi sanksi kepada oknum anggota Polri yang membelokan kasus ini menjadi kasus pidana yang nyeleneh dimana orang yang telah meninggal dunia jadi tersangka," ucapnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini