News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Warga Negara India Kirim Sabu 317 Gram yang Disembunyikan dalam Kancing Baju Khas Negaranya

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Metro Tangerang Kota ungkap kasus pengiriman narkotika jenis sabu yang berkedok gaun dari India, Sabtu (4/2/2023).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Pengiriman paket sabu dari India berhasil digagalkan oleh aparat Polres Metro Tangerang Kota.

Barang bukti sabu seberat 317,59 gram disembunyian dalam pakaian pesta khas India dan dikirim melalui jasa ekspedisi.

Narkotika yang disimpan dalam kancing gaun tersebut diikirimkan oleh warga negara asing (WNA) India berinisial IW.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, aksi pengiriman barang haram melalui kantor pos tersebut diterima oleh seorang wanita berinisial DS (49).

"Pelaku DS ini dikendalikan oleh seorang DPO (daftar pencarian orang) berinisial IW dari India.

Baca juga: Terungkap Teddy Minahasa Perintahkan Kapolres Bukittinggi Jual Sabu 10 Kg, Seperempat Barang Sitaan

DS dan IW saling mengenal saat dalam satu sel kasus serupa (narkotika). Peran DS sebagai penerima paket dan mengedarkan sabu tersebut di Indonesia," kata Zain, Sabtu (4/2/2023).

DS ditangkap di wilayah Koja, Jakarta Utara, pada Kamis (2/2/2023).

Pengungkapan kasus peredaran sabu itu berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya pengiriman paket sabu melalui jasa pengiriman.

"Ini merupakan jaringan baru berasal dari India. Kami

berkoordinasi dengan pihak bea dan cukai, kemudian berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 317,59 gram dari 205 kancing di lima gaun pesta," ungkap Zain.

Menurutnya, paket sabu yang berhasil didapat dari tangan pelaku merupakan barang berkualitas nomor satu yakni memiliki harga mahal.

Polres Metro Tangerang Kota ungkap kasus pengiriman narkotika jenis sabu yang berkedok gaun dari India, Sabtu (4/2/2023).

"Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, untuk mengungkap jaringan ini lebih dalam," katanya.

Dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku diancam  pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pengiriman Ratusan Gram Sabu Dari India Digagalkan Polisi, Disembunyikan Dalam Kancing Gaun India

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini