Kasus pembunuhan ini dimulai dengan penipuan yang dilakukan ketiga tersangka dengan modus penggandaan kekayaan melalui supranatural.
Ketiga tersangka mengincar para TKW untuk menguras habis hartanya. Total ada 11 orang TKW yang menjadi korban penipuan Wowon cs.
Mereka adalah Hanna, Aslem, Sulastini, Entin, Hamidah, Evi, Yanti, Nene dan Yeni Nursaada.
Selanjutnya Siti Fatimah dan Farida yang tewas dibunuh oleh Wowon cs karena menagih janji penggandaan kekayaan dalam kasus ini.
Wowon menjadi peran penting dalam melakukan penipuan tersebut. Dia berperan sebagai sosok yang dianggap sakral dan sakti bernama Aki Banyu.
Bahkan, kedua tersangka lain Duloh dan Dede tertipu dengan sosok Aki Banyu ini. Keduanya baru mengetahui jika Aki Banyu adalah Wowon setelah kasus ini terungkap.
Atas perbuatannya, mereka pun dijerat dengan Pasal 340 KUHP, subsider 338, 339 KUHP, ancaman pidana paling berat hukuman mati.