News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan Beracun di Bekasi dan Cianjur

Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Harap Hakim Pertimbangkan Usia Wowon yang Sudah Tua

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Wowon Cs, Sugijati. Sugijati mengatakan, nantinya dalam pembelaan, pihaknya bakal meminta majelis hakim mempertimbangkan terkait usia terdakwa terutama Wowon dan Duloh yang sudah tua.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Terdakwa kasus serial killer Wowon Erawan Cs menyebut bakal menyampakan pembelaanya terkait tuntutan mati yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) di PN Bekasi, Senin (2/10/2023) siang tadi.

Adapun sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi Wowon Erawan Cs bakal digelar pada Senin (16/10/2023) dua pekan mendatang di tempat yang sama.

Kuasa hukum Wowon Cs, Sugijati mengatakan, nantinya dalam pembelaan, pihaknya bakal meminta majelis hakim mempertimbangkan terkait usia terdakwa terutama Wowon dan Duloh yang sudah tua.

Baca juga: Usai Dituntut Mati, Wowon Terdakwa Perkara Serial Killer Ingin Bertemu Keluarga

"Berhubung usia mereka (Wowon dan Duloh) sudah lanjut pasti kita akan sampaikan pembelaan," jelas Sugijati kepada wartawan, Senin (2/10/2023).

Sementara untuk Dede Solehudin yang berusia jauh lebih muda ketimbang dua terdakwa lainnya, Sugiyati juga berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan putusan lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Sebab kata dia, selama proses persidangan, ketiga kliennya itu telah mengakui perbuatanya dan menyampaikannya di persidangan.

"Sebagai pihak pengacara itu pasti kita akan berikan pembelaan, karena selama sidang itu semuanya sudah dijawabkan semua pertanyaan memang mereka melakukan," ujarnya.

Dari pembelaannya nanti, Sugijati pun berharap hakim bisa memutus hukuman lebih ringan terhadap Wowon Cs.

"Untuk meringankan mudah-mudahan seumur hidup atau 20 tahun," pungkasnya.

Wowon Cs Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa kasus pembunuhan berantai atau serial killer yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehudin dituntut dengan hukuman mati oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (2/10/2023).

Jaksa Omar Syarief menilai bahwa ketiga terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (20), dan M Riswandi (16).

Baca juga: BREAKING NEWS: 3 Terdakwa Kasus Serial Killer, Wowon, Duloh & Dede Solehudin Dituntut Hukuman Mati

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu, Wowon Erawan alias Aki, terdakwa dua Solihin alias Duloh, terdakwa tiga M. Dede Solehudin berupa pidana mati," ucap Jaksa Omar Syarief saat bacakan tuntutan.
Adapun hal yang memberatkan dalam tuntutan itu, jaksa menyebut bahwa Wowon Cs telah sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan dengan rencana terlebih dahulu terhadap Ai Maimunah, Ridwan Abdul Muiz dan M Riswandi.

"Sedangkan perbuatan terdakwa yang meringankan belum pernah dihukum," ucapnya.

Sebagai informasi, kasus serial killer Bekasi Cianjur terungkap saat ditemukannya satu keluarga keracunan di rumah kontrakan Ciketing Udik RT 02 RW 03, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi diduga keracunan pada Kamis (12/1/2023).

Korban meninggal dunia bernama Ai Maemunah serta dua orang putranya Ridwan Abdul Muiz (21) dan Muhammad Riswandi (20).

Selain melakukan kejahatan di Bekasi, polisi berhasil mengungkap serangkaian pembunuhan yang dilakukan ketiga tersangka di Cianjur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini