Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap cara Ecky Listiantho (34), pelaku yang mutilasi pacarnya bernama Angela Hindriati (54), hingga mengambil alih sejumlah aset korban yang satu diantaranya adalah unit Apartemen Taman Rasuna, Jakarta Selatan.
Awalnya, Ecky berkomunikasi dengan seseorang berinisial IL pada Juni 2019 lalu.
Saat itu, Ecky bercerita jika dirinya membeli apartemen di bawah nama dan ingin membalik nama unit apartemen tersebut.
Selanjutnya, IL menghubungi temannya di kantor yang merupakan seorang pengacara berinisial EM dengan maksud meminta rekomendasi notaris.
EM lantas merekomendasikan kantor notaris milik I di Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Baca juga: Pasca Memutilasi, Ecky Listiantho Kuras Harta Angela Hindarti Hingga Rp1,146 Miliar
Kemudian, Ecky mendatangi notaris itu dengan surat perjanjian jual beli yang tanda tangannya telah dipalsukan serta membawa sertifikat asli milik Angela.
Kepada notaris itu, Ecky meminta untuk dibuatkan akta jual beli.
“Yang saat itu notaris mengatakan tidak bisa membuatkan akta jual beli karena pihak penjual harus hadir atau harus melalui penetapan pengadilan,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, Senin (6/2/2023).
Karena hal itu, Ecky hanya menyewakan apartemen itu kepada seseorang berinisial AG para 1 Juli 2020 hingga 31 Mei 2021 dengan harga sewa sebesar Rp99 juta.
Lalu, EM yang sebelumnya merekomendasikan nortaris, mengajak Ecky ke kantornya dan menawarkan akan membantu Ecky dalam mendapatkan penetapan pengadilan atas unit apartemen tersebut.
Pada 1 Desember 2020, Ecky menghubungi teman SMP-nya, SA dan memintanya untuk menjadi saksi palsu terkait surat perjanjian jual beli apartemen yang telah dibuatnya.
Ecky juga mengarahkan SA soal apa yang harusnya dikatakannya di pengadilan.
“Mengarahkan SA berbicara di pengadilan yaitu ‘nama penjual apartemen saudari Angela, alamat apartemen di Taman Rasuna Wisma Johar Unit 0133 A, saksi saudari Angela yaitu saudara N menyaksikan penyerahan uang sebesar Rp1 miliar secara cash, menyaksikan mesin penghitung uang yang dibawa oleh saudara M Ecky Listiantho,” tuturnya.
Setelah mengerti atas arahan Ecky, SA pun hadir dalam sidang sebagai saksi palsu untuk memberikan kesaksiannya menghadiri proses jual-beli fiktif antara Ecky dengan Angela.
Hingga akhirnya pada Februari 2921, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Ecky sebagai pemilik apartemen dan putusan itu bisa digunakan untuk balik nama sertifikat kepemilikan.
Kemudian, Ecky mempromosikan unit apartemen tersebut di situs OLX.
Lalu, seseorang berinisial IN menghubungi Ecky dan berniat melakukan survei ke apartemen hingga akhirnya disepakati jual beli seharga Rp 800 juta.
Dari kesepakatan itu, notaris berinisial RR ditunjuk untuk membuatkan akta jual beli.
IN selaku pembeli kemudian menyerahkan uang muka sebesar Rp400 juga dan kunci apartemen pun diserahkan.
“Bulan April 2022, bertemu dengan IN dan istrinya di kantor notaris RR kemudian Ecky menandatangani akta jual beli sebagai penjual dan saudari D selaku istri dari RR bertindak sebagai pembeli,” ucap Hengki.
“Sisa pembayaran dari IN diterima secara bertahap sejak November 2021 sampai dengan April 2022 sejumlah Rp400 juta dengan cara ditransfer ke rekening Mandiri atas nama Ecky,” sambungnya.
Kronologi Kasus Mutilasi
Sebelumnya, warga digemparkan dengan adanya penemuan jasad seorang wanita yang belakangan diketahui adalah Angela Hindriati (54) di sebuah kontrakan di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (30/12/2022) dini hari.
Mayat Angela dimutilasi dan ditaruh di dua boks kontainer di kontrakan tersebut.
Kasus mutilasi ini terungkap, berawal saat polisi melakukan pencarian terhadap seorang pria berinisial M. Ecky Listiantho (34) yang dilaporkan hilang.
Usut punya usut, ternyata Ecky lah yang membunuh dan memutilasi Angela yang merupakan pacarnya.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa Fiardy Marasabessy menyebut Angela mengancam Ecky akan melaporkan soal hubungan terlarangnya ke keluarga.
Hal ini jika Ecky saat itu tidak mau memenuhi permintaan Angela yang meminta untuk dinikahi.
"Ia terdorong membunuh korban karena ancaman akan melaporkan hubungan kepada keluarga jika tersangka tidak menikahi korban," kata Resa saat dihubungi, Sabtu (7/1/2023).
Dimutilasi dengan Gergaji Listrik
Hengki Haryadi mengatakan dugaan sementara tubuh korban dimutilasi tidak menggunakan golok melainkan gergaji listrik.
"Ternyata benar dari kedokteran forensik awal ternyata kita lihat tulangnya bergerigi. Informasinya, hasil penyelidikan kita dipotong menggunakan gergaji listrik," kata Hengki kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (31/12/2022).
Meski begitu, Hengki heran jika benar tubuh korban dimutilasi menggunakan gergaji listrik itu.
Hal ini karena tidak adanya kecurigaan dari warga sekitar kontrakan sehingga tidak menutup kemungkinan jika korban dimutilasi di tempat lain.
"Nah ini menjadi pertanyaan kita lagi, kenapa kok tetangga-tetangga tidak ada yang dengar dan sebagainya," ungkapnya.