News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Mutilasi di Bekasi

Vonis Seumur Hidup, Pemicu Ecky Bunuh Angela Karena Merasa Terancam Hubungannya Dilaporkan ke Istri

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vonis Seumur Hidup, Pemicu Ecky Bunuh Angela Karena Merasa Terancam Hubungannya Dilaporkan ke Istri

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Ecky Listhianto disebut tega menghabisi nyawa Angela Hindriati karena merasa terancam lantaran korban akan melaporkan hubungannya kepada keluarga serta istrinya.

Adapun hal itu diungkapkan Hakim Ketua Agus Soetrisno kejadian itu yang menjadi pemicu Ecky tega membunuh serta memutilasi Angela.

"Bahwa menurut majelis hakim berdasarkan fakta di persidangan yang menjadi pemicu peristiwa tersebut adalah ancaman dari korban yang akan menceritakan hubungan antara terdakwa dengan korban kepada keluarga atau istri terdakwa," ujar Agus saat bacakan vonis di PN Cikarang, Senin (18/9/2023).

Hakim pun menilai bahwa apa yang dilakukan terdakwa merupakan perbuatan sadis karena dilakukan dengan cara yang sadis.

Bahkan Ecky kata hakim juga selama lebih dua tahun menyembunyikan jenasah korban di sebuah kontrakan yang telah disewa.

"Dengan cara memotong - motong tubuh korban dan memasukannya ke dalam (kotak) kontainer dan selama kurang lebih dua tahun mayat tersebut dengan pengawasan terdakwa mayat tersebut disembunyikan di kontrakan yang telah disewa sebelumnya," kata hakim.

Divonis Seumur Hidup

Terdakwa M. Ecky Listiantho divonis hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih.

Adapun hal itu diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim, Agus Soetrisno pada saat membacakan vonis terhadap Ecky di Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (18/9/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap hakim.

Ecky Listiantho dinilai hakim telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan diikuti dengan tindak pidana lain dan menyembunyikan kematian seseorang.

Praktis vonis yang dijatuhkan terhadap Ecky lebih rendah dengan tuntutan yang dilayangkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yakni hukuman mati.

Tak dijatuhkannya vonis hukuman mati kepada Ecky lantaran hakim menilai bahwa terdakwa tersebut tidak terbukti sah melakukan pembunuhan berencana.

"Terdakwa M Ecky Listiantho tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama primair (Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana)," ujarnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini