Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Cikarang kembali akan menggelar sidang vonis kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Anglea Hindriati dengan terdakwa Ecky Listiantho, Senin (18/9/2023).
Mengenai sidang vonis hari ini, kuasa hukum Ecky Veronica Dwi Mujianti menyebut masih menunggu hasil putusan majelis hakim terhadap kliennya terkait kasus pembunuhan tersebut.
"Kami dari kuasa hukum Ecky harapannya kami itu diberi yang terbaik. Untuk keputusan ada di hakim, jadi kami hanya menunggu keputusan hakim seperti apa," kata Veronica ketika ditemui di PN Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (18/9/2023).
Kendati demikian, Veronica mengaku bahwa pihaknya masih menunggu hasil putusan hakim sebelum nantinya mengambil langkah hukum selanjutnya.
Pasalnya kata dia, nantinya setelah vonis dijatuhkan tim kuasa hukum masih akan mendiskusikannya dengan Ecky perihal apakah bakal melakukan banding atau tidak.
Baca juga: Tak Percaya Ecky Bunuh Angela Karena Alasan Asmara, Keluarga: Itu Cuma Mau Selamat dari Hukuman
"Apapun keputusan hakim kita nanti akan tunggu. Langkah upaya hukum pasti kita ambil tapi kita akan diskusikan dulu dengan klien kami arahnya mau gimana," jelasnya.
Kendati demikian menurut Veronica, pihaknya pun tak menutup kemungkinan bakal menempuh upaya banding apabila vonis yang dijatuhkan tak sesuai dengan keinginan pihaknya.
Namun sekali lagi dirinya menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu keputusan hakim terhadap kliennya.
"Artinya setelah mendengar keputusan hakim kita minta waktu untuk diskusi kepada majelis untuk berkomunikasi dengan Ecky, bagaimana maunya dia, perasaanya dia," ucapnya.
"Nanti dari situ akan kita tentukan langkah hukumnya seperti apa, tapi kalau banding ya kemungkinan ada saja," pungkasnya.
Baca juga: Jelang Sidang Vonis Keluarga Angela Berharap Ecky Listhianto Dihukum Mati
Sidang Sempat Ditunda
Majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang sebelumnya sempat menunda sidang vonis terdakwa Ecky Listiantho (34) terkait kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Angela Hindriati (54), Senin (18/9/2023) pekan depan.
Ketua Majelis Hakim Agus Soetrisna mengatakan penundaan sidang itu lantaran putusan terhadap Ecky belum siap dibacakan.