TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkapkan, para tersangka kasus home industry ekstasi di Johar Baru sudah dua kali melakukan produksi.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi menjelaskan, tersangka RM dan SP sudah memulai aksinya sejak bulan Oktober 2022.
"Mulai dari bulan Oktober sampai dengan saat ini sudah melakukan dua kali pengiriman bahan-bahan baku," kata Jayadi, dalam konferensi pers, Selasa (7/2/2023).
Jayadi menjelaskan, dalam sekali pengiriman bahan baku, para tersangka bisa memproduksi lebih dari 1000 butir ekstasi.
"Sekali pengiriman bahan baku, yang dibuat nanti untuk itu (ekstasi) sekitar lebih dari 1000 butir," tuturnya.
Kata Jayadi, para pelaku telah melakukan proses produksi sebanyak dua kali.
"Bahan untuk pengiriman bahan sudah didistribusi habis," katanya.
Namun, Jayadi mengungkapkan, untuk pengiriman bahan yang kedua sudah sempat terdistribusi oleh tersangka MR.
"Namun masih ada sisa barang yang ada di kitchen lab atas berupa butiran ekstasi dan masih ada yang berupa serbuk," kata Jayadi.
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menjelaskan terkait peran para tersangka dalam praktik home industry narkotika di Johar Baru, Jakarta Pusat.
Diketahui, dalam kasus ini pihak kepolisian berhasil mengamankan empat orang tersangka, yakni SP (43), RM (46), MM (34), dan MR (30).
Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, tersangka SP, warga Johar Baru, berperan sebagai pembuat ekstasi.
"Dalam hal memproduksi ekstasi yang digunakan, tersangka SP mendapat perintah dari tersangka kedua yaitu tersangka RM," kata Calvijn dalam konferensi pers, Selasa (7/2/2023).
Lanjut Calvijn, tersangka RM berperan sebagai penyuplai bahan baku mentah untuk dijadikan ekstasi oleh SP.
"Tersangka RM menggunakan jasa online untuk mencari barang-barang bahan baku ini. Kemudian mendistribusikan ke tersangka SP dengan menggunakan jasa ojek online (ojol)," jelasnya.
Kata Calvijn, RM juga bertugas memesankan kembali ojol untuk SP diantarkan ke tempat penyimpanan ekstasi.
"Tersangka SP akan dipesankan kembali jasa ojol oleh tersangka RM untuk diantarkan ke tempat penyimpanan," ujarnya.
Sementara, tersangka MM berperan memasarkan ekstasi ke para konsumen.
"Sebelum dipasarkan ke konsumen, tersangka MM ini memerintahkan supaya ditampung ke tersangka MR," katanya.
Calvijn menjelaskan, sambil tersangka MR menyimpan hasil produksi, MR juga menunggu perintah lanjutan dari MM untuk mendistribusikan kepada para konsumennya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil mengungkap tindak pidana home industry narkotika jenis ekstasi.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pengungkapan itu berawal dari informasi yang diberikan masyarakat terkait adanya kitchen lab atau home industry narkotika jenis ekstasi di Jalan Rawa Selatan I, Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Baca juga: Kepala BNN: 1,9 Ton Sabu hingga 262.789 Butir Ekstasi Disita Sepanjang 2022
"Dari informasi itu kemudian penyidik melakukan pendalaman terhadap informasi itu," kata Ramadhan, dalam konferensi pers, Selasa (7/2/2023).
Ramadhan menjelaskan, modus operandi para pelaku yaitu menjalankan praktik home industry narkotika di slum area.
"Slum area adalah tempat yang padat penduduk sehingga dengan padatnya penduduk sangat sulit terpantau oleh orang," jelasnya.
Dalam kasus ini tim penyidik Bareskrim Polri berhasil mengamankan empat orang tersangka, yakni SP (43), RM (46), MM (34), dan MR (30).
"Empat tersangka ini perlu diketahui, ada 2 diantaranya adalah narapidana. 2 narapidana masih menjalani hukuman ikut kami amankan," katanya.
Adapun sejumlah bahan pembuat ekstasi diamankan sebagai barang bukti.
"Ada aloborino. Ada pilkina. Kemudian ada korilek. Kemudian ketamin. Petidina. Dan menggunakan spidol sebagai zat pewarna," ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dikenakan pasal berlapis. Yakni, Pasal 119 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU 35 Tahun 2009.
Kemudian, subsider 118 jo Pasal 132, dengan ancaman hukuman pidana mati. Subsider Pasal 117 jo Pasal 132 ancaman pidananya penjara seumur hidup.
Selanjutnya, Pasal 114 Subsider Pasal 112 UU Nomor 35 Tahub 2009.