"Dari informasi itu kemudian penyidik melakukan pendalaman terhadap informasi itu," kata Ramadhan, dalam konferensi pers, Selasa (7/2/2023).
Baca juga: Anggota DPRD Kota Pekalongan dan Pensiunan PNS Diamankan BNN, Pakai Narkoba sejak Puluhan Tahun Lalu
Ramadhan menjelaskan, modus operandi para pelaku yaitu menjalankan praktik home industry narkotika di slum area.
"Slum area adalah tempat yang padat penduduk sehingga dengan padatnya penduduk sangat sulit terpantau oleh orang," jelasnya.
Dalam kasus ini tim penyidik Bareskrim Polri berhasil mengamankan empat orang tersangka, yakni SP (43), RM (46), MM (34), dan MR (30).
"Empat tersangka ini perlu diketahui, ada 2 diantaranya adalah narapidana. 2 narapidana masih menjalani hukuman ikut kami amankan," katanya.
Adapun sejumlah bahan pembuat ekstasi diamankan sebagai barang bukti.
"Ada aloborino. Ada pilkina. Kemudian ada korilek. Kemudian ketamin. Petidina. Dan menggunakan spidol sebagai zat pewarna," ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dikenakan pasal berlapis. Yakni, Pasal 119 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU 35 Tahun 2009.
Kemudian, subsider 118 jo Pasal 132, dengan ancaman hukuman pidana mati. Subsider Pasal 117 jo Pasal 132 ancaman pidananya penjara seumur hidup.
Selanjutnya, Pasal 114 Subsider Pasal 112 UU Nomor 35 Tahub 2009.