News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bareskrim Polri Ungkap Peran Para Tersangka Pembuat Narkotika Rumahan di Johar Baru Jakarta Pusat

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers praktik home industry narkotika jenis ekstasi, di Jalan Rawa Selatan I, Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat. Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan peran para tersangka dalam praktik home industry narkotika di Johar Baru, Jakarta Pusat.

"Dari informasi itu kemudian penyidik melakukan pendalaman terhadap informasi itu," kata Ramadhan, dalam konferensi pers, Selasa (7/2/2023).

Baca juga: Anggota DPRD Kota Pekalongan dan Pensiunan PNS Diamankan BNN, Pakai Narkoba sejak Puluhan Tahun Lalu

Ramadhan menjelaskan, modus operandi para pelaku yaitu menjalankan praktik home industry narkotika di slum area.

"Slum area adalah tempat yang padat penduduk sehingga dengan padatnya penduduk sangat sulit terpantau oleh orang," jelasnya.

Dalam kasus ini tim penyidik Bareskrim Polri berhasil mengamankan empat orang tersangka, yakni SP (43), RM (46), MM (34), dan MR (30).

"Empat tersangka ini perlu diketahui, ada 2 diantaranya adalah narapidana. 2 narapidana masih menjalani hukuman ikut kami amankan," katanya.

Adapun sejumlah bahan pembuat ekstasi diamankan sebagai barang bukti.

"Ada aloborino. Ada pilkina. Kemudian ada korilek. Kemudian ketamin. Petidina. Dan menggunakan spidol sebagai zat pewarna," ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dikenakan pasal berlapis. Yakni, Pasal 119 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU 35 Tahun 2009.

Kemudian, subsider 118 jo Pasal 132, dengan ancaman hukuman pidana mati. Subsider Pasal 117 jo Pasal 132 ancaman pidananya penjara seumur hidup.

Selanjutnya, Pasal 114 Subsider Pasal 112 UU Nomor 35 Tahub 2009.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini