TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menemukan fakta baru terkait kasus polisi peras polisi yang sebelumnya diklaim anggota Provos Polsek Jatinegara, Bripka Madih saat membuat laporan soal dugaan penyerobotan lahan.
Tidak ada bukti yang mengarah jika penyidik yang kini sudah purnawirawan berinisial TG itu melakukan pemerasan dengan meminta uang Rp100 juta hingga 1.000 meter tanah kepada Bripka Madih.
Saat dikonfrontir, Bripka Madih langsung meminta maaf kepada TG, penyidik yang sebelumnya dituding memeras.
"Kami salut, gentle juga dari Pak Bripka Madih langsung mendatangi TG, memeluk, dan minta maaf Pak Haji. Saya mohon maaf," kata kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, Selasa (7/2/2023).
Dengan adanya fakta tersebut, Trunoyudo berharap opini yang berkembang di masyarakat soal polisi peras polisi bisa terklarifikasi.
"Artinya kita apresiasi supaya jelas semua. Jangan sampai ini semuanya kemudian menjadi suatu opini yang berkembang di publik, salah satu caranya adalah konfrontir," ucapnya.
Sebelumnya, Trunoyudo memastikan tidak ada bukti yang mengarah soal pemerasan yang disebutkan Bripka Madih sebelumnya.
Hal ini terungkap dari hasil konfrontir yang dilakukan antara Bripka Madih dengan penyidik berinisial TG.
"Tidak ada (pemerasan). Mendasari konfrontir kedua belah pihak langsung ya ini tidak ada dapat dibuktikan (ada pemerasan)," kata Trunoyudo.
Trunoyudo menyebut Halimah, selaku ibu dari Bripka Madih yang membuat laporan pada 2011 lalu juga tidak melaporkan adanya dugaan pemerasan yang diucap Bripka Madih.
"Ada waktu dan tempat permintaan hadiah dikirakan sekitar waktu 2011, dan tidak dilaporkan ke Ibu Halimah sebagai pelapor," jelasnya.
Selain itu, Trunoyudo mengatakan saat itu di ruangan Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya merupakan ruangan terbuka yang di sana terdapat belasan penyidik lain untuk menguatkan tidak adanya pemerasan.
Selain itu, dalam konfrontir yang menghasilkan tidak adanya pemerasan juga tidak dibantah oleh Bripka Madih.
"Dalam locus atau tempatnya di Kantor Dirkrimum di Kamneg. Kamneg itu tidak punya ruang khusus Kanit, ramai-ramai, jadi tidak bisa dikunci ruang khusus, ada penyidik-penyidik lain antara 14-16 penyidik. Artinya ini juga tidak dibantah oleh Bripka Madih," jelasnya.
Untuk informasi, seorang polisi bernama Bripka Madih mengaku pernah diminta sejumlah uang pelicin saat membuat laporan polisi.
Dari informasi yang dihimpun, Bripka Madih dimintai uang oleh penyidik saat melaporkan kasus penyerobotan lahan.
Perlakuan yang diterima Bripka Madih viral di media sosial yang satu di antaranya diunggah akun instagram @jktnewss.
Dalam pengakuannya, Bripka Madih diminta uang sebesar Rp100 juta agar laporannya bisa diselidiki.
Tak hanya uang ratusan juta, Bripka Madih juga mengaku penyidik itu juga meminta sebidang tanah seluas 1.000 meter.