Trunoyudo juga mengatakan mobil yang dipasang nomor pelat dinas 3110-00 juga bukan merupakan mobil dinas Polri.
Hal ini karena nomor pelat yang digunakan, kata Trunoyudo merupakan nomor pelat palsu. Pelat yang terdaftar pada mobil itu diketahui B 1236 FJD.
"Penyalahgunaannya terkait dengan nomor polisi yang digunakan ini adalah palsu dan tentunya masih pendalaman-pendalaman dari Propam bersama-sama dengan Satlantas Polres Metro Jakarta Timur," ungkapnya.
Terbaru, polisi mengungkap bahwa pengendara mobil Fortuner yang sebelumnya terlibat kecelakaan dengan pemotor di Jakarta Timur merupakan menantu anggota kepolisian.
Kanit Lantas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Ediyono menjelaskan, bahwa pengemudi mobil berpelat polisi palsu itu merupakan masyarakat sipil dan memiliki mertua anggota polisi.
"Pengemudinya bukan polisi tapi masyarakat umum. Kalau bapaknya seperti itu lebih tepatnya mertuanya dinas di Lampung," ucap Ediyono ketika dikonfirmasi, Rabu (8/2/2023).
Hal itu dikatakan Ediyono terungkap usai pengemudi berinisial YA itu dilakukan pemeriksaan mendalam.
Usai dilakukan pemeriksaan mendalam, barulah terungkap bahwa mobil yang digunakan YA merupakan milik mertuanya.
"Setelah ditindaklanjuti pemeriksaan, iya mobil bapaknya (mertuanya)," jelas Ediyono.