News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Purnawirawan

Polda Metro Jaya Sebut Ada Unsur Maladministrasi dalam Penanganan Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Metro Jaya Sebut Ada Unsur Maladministrasi dalam Penanganan Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebut ada unsur maladministrasi dalam penanganan kasus kecelakaan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah dengan purnawirawan polisi AKBP Eko Setia Budi Wahono.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo menjelaskan bahwa maladiministrasi tersebut dilakukan oleh penyidik yang sebelumnya menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam menangani kasus kecelakaan tersebut

"Ditemukan adanya maladministrasi oleh penyidik makanya disidang (kode etik dan profesi)," ucap Trunoyudo dalam keteranganya, Kamis (9/2/2023).

Kendati demikian, Trunoyudo tak menjelaskan secara detail mengenai identitas penyidik yang disebut melakukan maladiminstrasi dalam menangani kasus tersebut.

Dirinya hanya menuturkan bahwa penyidik tersebut sudah menjalani sidang kode etik dan profesi Polri (KEPP) pada Selasa (7/2/2023) lalu.

"Untuk sidang sudah digelar pada Selasa kemarin. Nanti perkembangannya akan disampaikan (Divisi Propam Polda Metro Jaya)," jelasnya.

Status Tersangka Dicabut

Polda Metro Jaya mencabut status tersangka mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra setelah tewas dalam kasus kecelakaan maut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pencabutan status tersangka itu setelah tim khusus (timsus) menemukan adanya novum atau bukti baru dari hasil rekontruksi ulang.

"Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).

Pencabutan status tersangka itu berdasarkan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penerapan status tersangka dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga akan merehabilitasi atau memulihkan nama baik Hasya setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: Polda Metro Jaya Akui Ada Kesalahan Prosedur Penyidikan Kasus Kecelakaan Maut Mahasiswa UI Hasya

Dalam hal ini, tim khusus bentukan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menemukan novum atau bukti baru setelah menggelar rekontruksi ulang kasus tersebut.

Berdasar hal itu, Polda Metro Jaya meminta maaf atas ketidaksesuaian atau kesalahan administrasi proses penyidikan kasus tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini