News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Purnawirawan

Status Tersangka Mahasiswa UI Hasya Dicabut, PP ILUNI UIN Padang: Kemenangan Akal Sehat dan Keadilan

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah (17), tewas setelah ditabrak pensiunan polisi di kawasan Srengseng Besar, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022 (kiri). Ilustrasi polisi (kanan). Berikut pandangan PP ILUNI UIN Padang soal pencabutan status tersangka Hasya yang tewas ditabrak.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus tewasnya mahasiswa Universitas Indonesia, Hasya Athallah Saputra (18), akibat kecelakaan dengan purnawirawan Polri Eko Setia Budi Wahono memasuki babak baru.

Pihak kepolisian telah mencabut status tersangka yang sempat ditetapkan kepada Hasya.

Alasannya Hasya dinilai lalai dan menyebabkan kecelakaan hingga mengakibatkan dirinya meninggal dunia.

Pencabutan status tersangka Hasya mendapatkan apresiasi dari Ikatan Alumni (ILUNI) UIN Imam Bonjol Padang.

Ketua Umum Pimpinan Pusat ILUNI UIN Padang, Maneger Nasution, menilai sejak awal kasus ini menjadi polemik.

Puncaknya saat Hasya ditetapkan sebagai tersangka padahal dirinya meninggal dunia dalam kecelakaan.

Baca juga: Soal Laporan Baru dari Keluarga Hasya Atallah, AKBP Purn Eko Siap Dipanggil Hadapi Pemeriksaan

"Pencabulan ini sejatinya diambil demi memenangkan keadilan, akal sehat, dan kemanusiaan universal," kata Maneger kepada Tribunnews.com, Jumat (10/2/2023).

Maneger juga menyoroti sikap kepolisian yang berani mengakui kesalahan dan meminta maaf perihal penetapan tersangka Hasya.

Menurut pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI itu sangat penting.

Terutama untuk memulihkan nama baik Hasya dan martabat keluarganya.

"PP ILUNI UIN Padang mengapresiasi Polda Metro Jaya atas pencabutan status tersangka, permintaan maaf, dan janji akan memulihkan nama baik untuk almarhum," imbuh Maneger.

Maneger lalu berharap agar pihak kepolisian menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi untuk melakukan perbaikan kultur di lingkungan kepolisian secara menyeluruh sesuai amanat reformasi.

Sehingga kultur kepolisian kita menjadi lebih profesional, berkejujuran, berkemajuan, dan humanis.

"Kita harus menghadirkan kepercayaan bahwa kepolisian kita memastikan tidak ada lagi kasus yang penyelesaiannya dilakukan secara intimidatif, diskriminatif, dan skenario rekayasa terlebih jika dilakukan oleh oknum di masa mendatang (guarantees of nonrecurrence)," tandas Maneger.

Maneger Nasution, Ketua Umum PP ILUNI UIN Padang memberikan pandangannya terkait pencabutan status tersangka kepada mahasiswa UI Hasya yang tewas karena ditabrak oleh pensiunan polisi. (Tribunnews.com/Istimewa)

Baca juga: Keluarga Hasya Tak Cabut Laporan Polisi Meski Hasya Tak Jadi Tersangka, Sebut Ingin Hukuman Setimpal

Harapan keluarga Hasya

Ibunda Hasya, Dwi Syaviera (50) mengaku bersyukur mendengar kabar baik pencabutan status tersangka anaknya.

"Dengan dicabutnya status tersangka ini kemudian juga dari polisi juga saya lihat dengan berbesar hati meminta maaf, Alahamdulilah saya terima," ucapnya, dikutip dari TribunJakarta.com.

Dwi melanjutkan, pihak keluarga siap melanjutkan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Sekarang tinggal bagaimana para penegak hukum itu melanjutkan kasus ini sesuai dengan prosedur yang ada," tegasnya.

Ibu dari Hasya, Dwi Syaviera, di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023). (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

Polda Metro Jaya mengakui penetapan tersangka almarhum Hasya tidak sesuai prosedur yang ada.

Fakta tersebut didapatkan setelah pihak kepolisian melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kasus ini.

Oleh karenanya, Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan permintaan maaf.

"Kami PMJ menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian langkah yang kami ambil yaitu gelar perkara khusus dengan dua rekomendasi," katanya masih dikutip dari TribunJakarta.com.

Trunoyudo melanjutkan, pihaknya tidak berhenti hanya dipencabulan status tersangka Hasya.

Polda Metro Jaya juga mengembalikan nama baik korban dalam kasus ini.

"Rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," imbuh Trunoyudo.

Kronologi tewasnya Hasya

Kejadian yang menimpa Hasya bermula pada 6 Oktober 2022 lalu.

Kala itu, Hasya dalam perjalanan pulang menuju indekos bersama teman-temannya usai menghadiri acara kampus.

Di perjalanan, teman Hasya mengatakan korban berhenti mendadak lantaran kaget ada kendaraan yang melintas di depannya.

Hasya pun oleng hingga jatuh ke arah kanan.

Baca juga: Perjalanan Kasus Hasya, Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan: Sempat Jadi Tersangka, Kini Statusnya Dicabut

Polda Metro Jaya melakukan rekontruksi ulang kasus kematian mahasiswa Universitas (UI), Muhammad Hasya Atallah Saputra di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Di saat bersamaan, mobil yang dikendarai oleh AKBP (Purn) Eko melintas dan langsung melindas Hasya.

Kendati demikian, KBP (Purn) Eko disebut tidak mau membawa Hasya ke rumah sakit.

Akhirnya, Hasya pun sempat terkapar selama 20-30 menit karena teman-temannya sibuk mencari pertolongan.

Belum sempat mendapat pertolongan medis, Hasya dinyatakan meninggal dunia.

Kasus Hasya kemudian viral sekira bulan November dan Polisi melakukan gelar perkara.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan/Pravitri Retno Widyastuti)(TribunJakarta.com/Ega Alfreda/Ega Alfreda)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini