News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengemudi Fortuner Bertindak Anarkis

Akun Twitter MPR Sempat Cuitkan Kasus Sopir Fortuner Anarkis Lalu Dihapus: Minta Korban Jangan Damai

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkap layar saat akun Twitter resmi MPR yang mengomenteri soal kasus pengrusakan mobil oleh pengemudi Fortuner yang terjadi pada Minggu (12/2/2023). Namun cuitan tersebut kini telah dihapus.

TRIBUNNEWS.COM - Akun Twitter resmi MPR RI, @mprgoid sempat mencuitkan mengomentari kasus sopir Fortuner berinisial GR (24) yang terlibat kasus perusakan mobil lain di Jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Minggu (12/2/2023).

Adapun cuitan MPR RI tersebut sempat dilakukan tangkaplayar atau screenshot oleh akun Twitter bernama @Tan_Mar3m.

Cuitan tersebut terlihat saat akun MPR RI itu mengomentari penjelasan kronologi  perusakan di akun Twitter korban yaitu @ari295.

“Jangan mau damai ……,” tulis akun MPR RI tersebut.

Namun ternyata, cuitan MPR RI tersebut telah dihapus dengan bukti screenshot oleh akun @Tan_Mar3m.

Berdasarkan tangkapan layar akun itu, cuitan itu telah dihapus pada Minggu (12/2/2023).

Baca juga: Polisi Sita Fortuner Hingga Benda Mirip Senjata Api Milik Pelaku Perusakan Mobil Brio di Jaksel

Lalu Tribunnews.com pun melakukan penelusuran di akun Twitter resmi MPR, memang tidak ada cuitan yang dilakukan pada 12 Februari 2023 tersebut.

Sebelum Senin (13/2/2023), akun Twitter MPR RI menuliskan cuitan pada Jumat (10/2/2023) yaitu sejumlah tiga cuitan.

Sementara pada Sabtu (11/2/2023) dan Minggu (12/2/2023), akun Twitter MPR RI tidak menuliskan cuitan apapun.

Akun Twitter MPR RI baru menuliskan cuitan pada hari ini yang berisi imbauan kepada masyarakat terkait menghadapi bencana serta pernyataan Wakil Ketua MPR RI, Syarief Hasan.

Update Kasus

Di sisi lain, perkembangan kasus pengrusakan mobil ini telah masuk ke tahap penyidikan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan dinaikannya status hukum tersebut karena ditemukan adanya unsur tindak pidana.

“Kami menemukan adanya dugaan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan pelapor dengan dugaan tindak pidana perusakan, maka sejak tadi malam kami tingkatkan tahapan prosesnya adalah tahap penyidikan,” tuturnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini