News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengemudi Fortuner Bertindak Anarkis

Polisi Naikkan Status Hukum Kasus Perusakan Mobil oleh Pengemudi Fortuner di Senopati

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi Naikan Status Hukum Kasus Perusakan Mobil oleh Pengemudi Fortuner di Senopati dari Penyelidikan Menjadi Penyidikan.Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan status kasus perusakan terhadap mobil Brio kuning oleh pengemudi Fortuner berinisial GR (24) di Jalan Senopati, Jakarta Selatan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dinaikkannya status hukum tersebut lantaran pihaknya menemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.

"Kami menemukan adanya dugaan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan pelapor dengan dugaan tindak pidana perusakan, maka sejak tadi malam kami tingkatkan tahapan prosesnya adalah tahap penyidikan," kata Ade Ary kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Lanjut Ade Ary, sebelumnya, pihak kepolisian dikatakannya juga sudah melakukan proses gelar perkara terkait persoalan tersebut.

Setelah gelar perkara itulah baru dijelaskan Kapolres pihaknya menemukan adanya unsur tindak pidana dalam pengrusakan mobil tersebut.

"Dan terlapor saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dalam tahapan penyidikan," jelasnya.

Tak hanya terlapor, korban pun disebutkan dalam waktu dekat akan kembali mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan dalam rangka proses penyidikan.

"Dalam waktu dekat korban akan datang kesini beberapa saat lagi untuk dilakukan proses penyidikan," ujarnya.

Terkait hal ini, Kapolres pun menegaskan akan menjalankan proses hukum kasus tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dijelaskannya, dalam proses penyidikan itu pihaknya akan tetap mengumpulkan fakta serta alat bukti sebagai elemen pendukung dalam pengusutan kasus tersebut.

"Apapun yang kami temukan nanti akan kami tangani secara proporsional dan sesuai SOP," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Aksi pengrusakan yang terjadi pada Minggu (12/2/2023) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari itu viral di sosial media dan memperlihatkan seorang laki-laki pengendara mobil Fortuner melakukan pengrusakan pada bagian kap bagian depan pada mobil kuning tersebut.

Berdasarkan keterangan dari pemilik mobil warna kuning yang dimiliki oleh korban berinisial AW (39) kejadian bermula pada saat dirinya menyalakan lampu dim ke arah mobil Fortuner lantaran melawan arah.

Keduanya lalu berhenti di depan sebuah apotek di jalan tersebut dan pengemudi Fortuner keluar mobil lalu secara tiba-tiba menendang, memukul kaca serta memukul kap mobil secara berulang kali.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini