Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Giorgio Ramadhan, pengemudi mobil Fortuner yang kini jadi tersangka kasus perusakan Honda Brio kuning, di Senopati Jakarta Selatan dikabarkan akan mempertimbangkan pengajuan penangguhan penahan kepada pihak kepolisian.
Kuasa hukum Giorgio, Arif Fadillah mengatakan tekait hal itu saat ini ia dan pihak keluarga tersangka masih akan membicarakan apakah akan mengajukan penangguhan penahanan atau tidak untuk Giorgio.
"Kalau untuk penangguhan itu masih dibicarakan oleh pihak keluarga. Prinsipnya kita tetap mengikuti proses hukum yang sudah berjalan," jelas Arif ketika dikonfirmasi, Selasa (14/2/2023).
Lanjut Arif, sejatinya ihwal permintaan penangguhan penahanan itu merupakan hak kliennya sebagai tersangka.
Baca juga: Giorgio Ramadhan Pengemudi Fortuner Anarkis Masuk Daftar Musuh Ukraina, Ini Kata Kuasa Hukum
Namun demikian ia mengaku tetap menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian mengenai proses hukum yang sedang dijalankan Giorgio pasca ditetapkan tersangka.
"Tapi kan kembali lagi, apakah dikabulkan atau tidak itu merupakan kewenangan dari pihak kepolisian," ucapnya.
Terkait hal itu, dikatakan Arif sejauh ini Giorgio belum membahas mengenai rencana penangguhan tahanan tersebut.
Adapun saat ini, pemuda berusia 24 tahun itu masih menenangkan diri usai dijerat pasal berlapis dan ditahan dalam kasus perusakan mobil di Senopati beberapa waktu lalu.
"Masih berusaha menanangkan diri, karena kan kejadiannya cepat dari minggu dini hari terus kemarin maraton dua hari bertutut turut di Polres, untuk pemeriksaan tersangka dan ditahan," pungkasnya.
Ditetapkan Tersangka
Polisi menetapkan Giorgio Ramadhan alias GR (24), pengemudi mobil Fortuner yang melakukan perusakan terhadap mobil Honda Brio di Jalan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (11/2/2023) dini hari lalu sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan dalam menetapkan tersangka terhadap Giorgio pihaknya menerapkan pasal berlapis.
"Kami menerapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan tersangka dengan pasal pidana 406 KUHP yaitu pengrusakan terhadap barang dan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP," jelas Ade Ary Syam dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) malam.