Dilihat dari lukanya, Mansur menduga, korban ditusuk menggunakan sebilah pisau.
Polisi pun memastikan bila Sony menjadi korban pembunuhan.
Hingga akhirnya polisi langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelakunya.
Polisi pun menangkap Bripda HS pada hari yang sama saat dirinya membunuh korban di Puri Persada, Desa Sindang Mulya, Bekasi, Jawa Barat sekitar pukul 16.30 WIB.
Motif pembunuhan tersebut dikarenakan pelaku terlilit utang hingga Rp 900 juta.
Ia menghabisi nyawa korban untuk menguasai harta.
Kini, Bripda HS harus mempertangungjawabkan perbuatannya.
Ia dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.