TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian pastikan anggota Densus 88 berinisial HS yang bunuh sopir taksi online Sony Rizal Taihitu menjalani sidang kode etik di Densus 88.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Secara otomatis dalam proses penyidikan apabila diduga seorang personel Polri ya, adanya suatu tindak pidana, ini akan dilakukan (sidang) kode etik," kata Trunoyudo, dikutip dari Tribunjakarta.com, Jumat (10/2/2023).
Sebelumnya diketahui, bahwa Sony menjadi korban pembunuhan oleh anggota Densus 88 berinisial HS di Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada 23 Januari 2023 lalu.
Trunoyudo mengatakan bahwa sidang kode etik HS nantinya akan dilaksanakan di satuan kerja tersangka HS, yakni di Densus 88.
Baca juga: Berpangkat Bripda, Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online di Depok Terlilit Utang Rp 900 Juta
"Yang bersangkutan merupakan personel dari satuan kerja di luar Polda Metro Jaya, tentu akan dilakukan sanksi kode etiknya di satuan kerjanya."
"Dan itu diyakini akan dilakukan sidang kode etik," terang Trunoyudo.
Namun, terkait dengan pelaksanaannya kapan, Trunoyudo mengaku belum mengetahui pasti jadwalnya.
"Nanti kita akan sampaikan, ini adalah dari satuan kerjanya yang akan menyampaikan kepada kita semua," ujarnya.
Polisi akan Gelar Rekonstruksi Ulang
Trunoyudo mengatakan bahwa pihak kepolisian akan menggelar rekonstruksi ulang kasus pembunuhan Sony.
"Terkait dengan ke depan kegiatannya adalah akan melakukan rekonstruksi," kata Trunoyudo, Jumat (10/2/2023).
Rekonstruksi yang akan dilakukan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan.
Selain itu, Kapolda Metro Jaya juga menekankan agar penyidikan dilakukan dengan mengedepankan scientific crime investigation.