Alex Bonpis diketahui merupakan bandar sabu kelas kakap dari Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak bulan April 2022 silam.
"Terhadap DPO saya Alex Bonpis anda silakan menyerahkan diri atau berhadapan langsung dengan saya atau dengan anggota saya," tegas Mukti di lokasi, Jumat (13/1/2023) malam.
Menurut Mukti, tahun lalu anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya sudah menangkap beberapa orang anak buah Alex Bonpis yang merupakan sindikat pengedar sabu jaringan nasional.
Sejak penangkapan itu, tepatnya mulai April 2022, terungkap bahwa para pengedar yang ditangkap itu dikendalikan bandar bernama Alex Bonpis.
"Dia bandar sejak bulan April 2022, dia bandar besar yang harus kita tangkap," kata Mukti.
"Dia bandar lama di sini, sudah lama lah. DPO-nya tahun ini, kita sudah tangkap bawahnya tinggal Alex Bonpis," ucapnya lagi.