TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Polres Metro Jakarta Timur, Bripka Madih mengadukan sejumlah anggota Polda Metro Jaya ke Divisi Propam Polri pada Jumat (17/2/2023) atas dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik.
Pengaduan itu diterima yang tergister dengan nomor: SPSP2/1026/II/2023/Bagyanduan tertanggal 17 Februari 2023.
"Kami tim kuasa hukum bapak Bripka Madih mendampingi bapak Bripka Madih untuk mengajukan laporan sehubungan dengan dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik kepolisian, yang kami duga dilakukan oleh 3 pihak," kata kuasa hukum Bripka Madih, Charles Situmorang kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/2/2023).
Adapun sejumlah anggota yang diadukan adalah Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dan penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Pertama yaitu penyidik yang menangangi perkara LP Nomor 3718 tahun 2011 Subdit Kamneg Polda Metro Jaya. Karena 12 tahun lebih laporan polisi tersebut tidak kunjung tuntas baik kepastian hukumnya dan keadilan bagi para pencari keadilan," kata Charles.
Charles mengatakan Trunoyudo diadukan buntut pernyataannya terkait kliennya meminta maaf kepada TG, pensiunan Polri yang dituding Bripka Madih memeras saat melaporkan kasus sengketa tanah.
Padahal, kata Charles, kliennya tidak pernah meminta maaf kepada TG saat dilakukan konfrontasi oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Kita cukup mengecewa atas statement Kabid Humas Polda Metro Jaya sebagaimana rekan-rekan media ketahui jadi Kabid Humas adalah salah satu pihak yang kami laporkan sehubungan dengan dugaan pelanggaran kode etik," ucapnya.
Selain itu, Trunoyudo juga diadukan soal pernyataanya soal perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Bripka Madih kepada dua istrinya yang dibongkar.
"Dari sanalah pemberitaan tersebut, pernyataan Kabid Humas tersebut menyudutkan tendensius dan kami juga menyayangkan kan kalo di kode etik kepolisian ada juga pihak kepolisian tidak cari-cari kesalahan tapi karena ini viral smapai urusan KDRT kebelakang semua ini dicari-cari kan," ucapnya.
Untuk informasi, kasus ini terungkap saat seorang polisi bernama Bripka Madih mengaku pernah diminta sejumlah uang pelicin saat membuat laporan polisi.
Dari informasi yang dihimpun, Bripka Madih dimintai uang oleh penyidik saat melaporkan kasus penyerobotan lahan.
Perlakuan yang diterima Bripka Madih viral di media sosial yang satu di antaranya diunggah akun instagram @jktnewss.
Dalam pengakuannya, Bripka Madih diminta uang sebesar Rp100 juta agar laporannya bisa diselidiki.
Baca juga: Pemkot Bekasi Dorong Polda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Sengketa Tanah Bripka Madih