"Korban yang saat itu sedang mengendarai Kr. 4 Toyota Fortuner warna hitam, Nopol B. 1154. ZF dan pelaku duduk dibelakang sebelah kiri supir," kata Ade Ary kepada wartawan, Senin (20/2/2023).
Selanjutnya, kata Ade, saat itu tengah memeriksa senjata api di tas miliknya. Namun, saat ingin mengunci senpi, pelaku malah meletupkan senpi tersebut sehingga mengenai korban.
"Saat membuka tas lalu saat akan mengunci senpi tiba-tiba tidak sengaja senpi meletus sebanyak satu kali setelah itu pelaku ketahui bahwa korban atau supir terluka dibagian kepala atau kening sebelah kiri akibat letusan senpi tersebut," ucapnya.
Baca juga: Pengakuan Pengemudi Fortuner: Senjata Api yang Dipakai Hanya Mainan, Beli Pedang dari Luar Negeri
Setelah itu, pelaku langsung memindahkan korban dari bangku sopir ke bangku sebelah untuk mengambil alih kemudi.
"Setelah itu pelaku langsung memindahkan posisi supir ke jok sebelah kiri kemudian pelaku langsung membawa korban ke RS Mayapada untuk menolong korban. Sekitar Jam 23.43 Wib Pelaku sampai di RS. Mayapada Setiabudi Jaksel," jelasnya.
Bukan Anggota Polri
Ade memastikan memastikan tersangka bukan anggota Polri. Pelaku disebut hanya seorang pekerja swasta.
"Bukan (anggota polisi), pekerjaan swasta," kata Ade saat dihubungi wartawan, Senin (20/2/2023).
Di sisi lain, Ade Ary mengatakan jika pelaku mempunyai izin terkait kepemilikan senjata api tersebut.
"Surat izin (senjata api) ada," singkatnya.