Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan E, seorang majikan yang tak sengaja menembak sopirnya berinisial AM di dalam mobil menjadi tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi menyebut saat ini E juga sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Metro Jakarta Selatan.
"Sudah tersangka dan ditahan," kata Ade Ary saat dihubungi wartawan, Senin (20/2/2023).
Baca juga: Seorang Sopir Tertembak Senpi Majikannya saat Menyupir di Senopati
Ade mengatakan E ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 360 dan Pasal 351 KUHP serta Undang-Undang Darurat soal kejadian yang mengakibatkan AM luka berat meski sudah mengantongi izin kepemilikan senjata.
"Pasal 360, 351 KUHP dan UU darurat, singkatnya.
Sebelumnya, Seorang sopir mobil Mitshubishi Pajero berinisial AM tertembak senjata api milik majikannya berinisial E di Jalan Daksa, Senopati, Jakarta Selatan pada Jumat (17/2/2023).
Ade Ary mengatakan korban tertembak saat mengemudikan mobil tersebut.
"Di dalam mobil saat melintas di Jl. Daksa Senopati Kebayoran Baru Jakarta Selatan," kata Ade Ary saat dihubungi wartawan, Senin (20/2/2023).
Baca juga: Fakta Baru Penembakan Mantan Anggota DPRD Langkat, Pelaku Susun Rencana Pembunuhan Sebanyak 3 Kali
Saat kejadian, kata Ade, pelaku langsung membawa korban ke rumah sakit Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan untuk menjalani perawatan.
"Keterangan dari pihak RS. Mayapada diwakili oleh Sdri. Martha Theresa Samosir (Manager on Duty). Bahwa pada hari Jum'at, tanggal. 17 Februari 2023 sekira pukul 23.43 Wib. telah datang orang yang membawa pasien dengan kondisi luka tembak menggunakan kendaraan pribadi," ucapnya.
Dari keterangan awal, lanjut Ade, pihak RS. Mayapada telah melakukan penanganan awal perawatan terhadap korban setelah dibawa ke ICU oleh oleh majikannya, selaku pihak yang bertanggung jawab.
"Selanjutnya dilakukan Operasi terhadap korban pada hari Sabtu tanggal 18 Februari 2023 sekitar pkl 01.00 Wib," tuturnya.
Ade Ary mengungkapkan dari hasil pemeriksaan pelaku, saat itu posisi korban berada di bangku penumpang di sebelah kiri korban.
"Korban yang saat itu sedang mengendarai Kr. 4 Toyota Fortuner warna hitam, Nopol B. 1154. ZF dan pelaku duduk dibelakang sebelah kiri supir," kata Ade Ary kepada wartawan, Senin (20/2/2023).
Selanjutnya, kata Ade, saat itu tengah memeriksa senjata api di tas miliknya. Namun, saat ingin mengunci senpi, pelaku malah meletupkan senpi tersebut sehingga mengenai korban.
"Saat membuka tas lalu saat akan mengunci senpi tiba-tiba tidak sengaja senpi meletus sebanyak satu kali setelah itu pelaku ketahui bahwa korban atau supir terluka dibagian kepala atau kening sebelah kiri akibat letusan senpi tersebut," ucapnya.
Baca juga: Pengakuan Pengemudi Fortuner: Senjata Api yang Dipakai Hanya Mainan, Beli Pedang dari Luar Negeri
Setelah itu, pelaku langsung memindahkan korban dari bangku sopir ke bangku sebelah untuk mengambil alih kemudi.
"Setelah itu pelaku langsung memindahkan posisi supir ke jok sebelah kiri kemudian pelaku langsung membawa korban ke RS Mayapada untuk menolong korban. Sekitar Jam 23.43 Wib Pelaku sampai di RS. Mayapada Setiabudi Jaksel," jelasnya.
Bukan Anggota Polri
Ade memastikan memastikan tersangka bukan anggota Polri. Pelaku disebut hanya seorang pekerja swasta.
"Bukan (anggota polisi), pekerjaan swasta," kata Ade saat dihubungi wartawan, Senin (20/2/2023).
Di sisi lain, Ade Ary mengatakan jika pelaku mempunyai izin terkait kepemilikan senjata api tersebut.
"Surat izin (senjata api) ada," singkatnya.