News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kecelakaan Maut di Tol Pemalang

Kesaksian Palsu Sopir Truk usai Tabrak Mobil tvOne, Dijadikan Tersangka dan Terancam 6 Tahun Penjara

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mobil rombongan TvOne jenis Toyota Avanza yang mengalami kecelakaan lalu lintas dengan truk boks pengangkut paket milik PO Rosalia Indah di ruas jalan tol Trans Jawa Kilometer 315.600 A Pemalang-Batang, Kamis (31/10/2024) pagi. Mobil TvOne sedang dalam perjalanan kembali ke Jakarta usai meliput debat calon gubernur Jawa Tengah di Kota Semarang, sehari sebelumnya.

TRIBUNNEWS.COM - Polda Jateng menetapkan sopir truk ekspedisi bernama Jatmiko (36) sebagai tersangka kecelakaan maut di Tol Pemalang, Jawa Tengah yang menewaskan 3 kru tvOne.

Truk yang dikemudikan Jatmiko hilang kendali sehingga menabrak mobil tvOne yang berhenti di bahu jalan tol pada Kamis (31/10/2024) lalu.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan Jatmiko sempat membuat kesaksian palsu dengan berpura-pura menghindari mobil di depannya.

Jatmiko kemudian banting setir ke kiri dan tak melihat ada kendaraan berhenti di bahu jalan.

"Ternyata selepas dilakukan pendalaman penyidik, sopir alami micro sleep, sehingga menabrak mobil kru tvOne yang sedang berhenti di bahu jalan tol," bebernya, Jumat (1/11/2024), dikutip dari TribunJateng.com.

Kesaksian palsu Jatmiko terungkap usai penyidik tak menemukan bekas pengereman di truk dan lokasi kejadian.

"Tim Traffic Accident Analysis (TAA) tidak menemukan pengereman," tukasnya.

Truk yang hilang kendali menabrak mobil hingga terdorong sejauh 75 meter.

"Soal kecepatan truk berapa masih didalami. Namun, truk menghantam bagian belakang mobil," lanjutnya.

Sebanyak 5 saksi telah diperiksa sebelum penetapan Jatmiko sebagai tersangka.

Jatmiko merupakan sopir cadangan dalam perjalanan Tangerang ke Jawa Timur.

Baca juga: Tewas Kecelakaan, Sosok Sunardi 10 Tahun Jadi Driver tvOne, Jenazahnya Sudah Dimakamkan di Magetan 

Akibat perbuatannya, Jatmiko terancam 6 tahun penjara.

"Dari sejumlah bukti yang ada, sopir dijerat Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," pungkasnya.

Kesaksian Korban Selamat

Felicia Amelinda Dewi Priatna (24), salah satu korban selamat, mengatakan perjalanan dari Jakarta hingga Pemalang tak menemui kendala.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini