Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang sopir taksi online yang dipukul oleh penumpangnya.
Dalam kasus ini, awalnya sopir dan penumpangnya tersebut sepakat berdamai.
Namun, belakangan kesepakatan perdamaian itu dibatalkan dan akhirnya korban atas nama Rizki Fitrianda melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Adapun laporan tersebut diterima oleh dengan nomor LP/B/3395/XI/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya pada Sabtu (2/11/2024).
"Sudah (buat laporan), baru tadi malam kita lp-nya jadi (Sabtu dini hari) sekitar jam setengah 1 dini hari," kata kuasa hukum Rizki, Roberto Sihotang saat dihubungi, Minggu (3/11/2024).
Kesepakatan damai itu dicabut oleh Rizki lantaran dia mendapat tekanan saat hendak melapor ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Sidang Kasus Dugaan Penganiayaan Murid: Supriyani Bantah Kesaksian Ibu Korba
Hal ini karena pelaku pemukulan merupakan anggota kepolisian.
"Baru lah diketahui sama si Rizki kalau laki-laki yang mukul dia itu anggota polisi," ucapnya.
Roberto menjelaskan saat itu, polisi tersebut sudah berada di SPKT Polda Metro Jaya untuk menunggu Rizki yang akan membuat laporan. Namun, laporan tidak jadi dibuat karena Rizki diajak ke sebuah ruangan dengan dua anggota polisi lainnya.
"Akhirnya si Rizki pada saat dia mau buat laporan di SPKT itu dia dibawa ke ruangan sama dua orang anggota polisi, nah di situ lah dia merasa tertekan, dipaksa lah dia membuat surat pernyataan," tuturnya
"Nah baru lah diketahui sama dia itu polisi pangkatnya perwira Kompol gitu. nah ada dari beberapa netizen ada lah yang komen-komen oh iya itu Akpol itu 2008 saya enggak kenal lah itu dia siapa," ungkapnya.
Untuk informasi, Rekaman video pemukulan tersebut bahkan menyebar ke berbagai media sosial.