Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mami Karaoke di Jaksel Ditangkap Karena Jual Anak di Bawah Umur Sebagai LC, Korban Dibayar Segini

Soerang perempuan berinisial FW (42) di Jakarta Selatan ditangkap karena memperdagangkan dua anak di bawah umur sebagai ladies companion (LC)

Editor: Erik S
zoom-in Mami Karaoke di Jaksel Ditangkap Karena Jual Anak di Bawah Umur Sebagai LC, Korban Dibayar Segini
The Weekend Edition
Ilustrasi - Seorang perempuan berinisial FW (42) ditangkap polisi terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada Minggu (10/10/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Seorang perempuan berinisial FW (42) ditangkap polisi terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada Minggu (10/10/2024). 

FW ditangkap karena memperdagangkan dua anak di bawah umur berinisial AF alias C (16) dan NM alias M (16) sebagai ladies companion (LC) di tempat karaoke di Blok M, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Yang bersangkutan kami amankan ini adalah mami karaoke,” ungkap Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Hary Dinar dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).

Baca juga: Pengunjung Karaoke di Jaksel Mengamuk dan Menganiaya 4 Orang, Pelaku Tuding Tagihannya Direkayasa

Peristiwa TPPO bermula saat AF datang ke tempat hiburan tersebut untuk mencari pekerjaan pada Minggu (1/9/2024).

Korban bertemu dengan FW di salah satu ruangan pada lantai tiga.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung menyampaikan, pada saat itu FW langsung menerangkan kepada AF tentang pembayaran untuk LC.

“Saudari FW pada saat itu menjelaskan, setiap calling cash (CC) mendapatkan Rp 70.000 per jam, setiap harinya minimal tiga jam CC. Kadang lebih, kadang kurang,” ujar Gogo dalam kesempatan yang sama.

Berita Rekomendasi

Setelah mendengarkan FW, korban AF langsung menyetujui. Korban juga mengaku sudah berusia 17 tahun. Usai kesepakatan yang mereka buat, AF menunggu selama dua jam hingga akhirnya dia dan LC lainnya berkumpul di salah satu ruangan lantai dua.

“Saudari AF beserta LC yang berkumpul mengikuti konten untuk dipilih oleh tamu yang datang, yang pada akhirnya tamu tersebut memilih saudari A untuk menemani bernyanyi atau karaoke dan minum selama tiga jam,” ungkap Gogo.

Beberapa hari kemudian, AF mengajak temannya, yakni NM, untuk bertemu dengan manajer pada karaoke tersebut. “Lalu saudari NM di-interview oleh manajer dan dijelaskan cara kerjanya. Sempat ditanya umur saudari NM, namun mengaku berusia 17 tahun. Di hari itu juga, NM langsung diterima kerja,” tegas Gogo.

Bayar 800 ribu/bulan

Sebanyak dua anak perempuan di bawah umur berinisial AF alias C (16) dan NM alias M (16) mendapatkan gaji sebesar Rp800.000 per bulan sebagai ladies companion (LC).

Keduanya bekerja di sebuah tempat karaoke di Blok M, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sejak awal September 2024 usai mendaftarkan diri kepada "mami" berinisial FW (42).


“Gaji dibayarkan pada awal bulan pada tanggal satu atau tanggal dua dan mendapatkan gaji setiap bulan dari calling cash (CC) sekurang-kurangnya Rp 800.000,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (12/11/2024).

Baca juga: Pesta Narkoba di Karaoke, Anggota Polresta Denpasar Terancam Dipecat

Sementara itu, setiap LC pada tempat karaoke tersebut dibayar Rp 70.000 per jam. Kendati demikian, setiap tamu terkadang memesan LC untuk tiga jam.

Di sisi lain, AF dan NM bekerja sebagai LC setelah keduanya datang ke tempat karaoke itu pada awal September 2024.

Keduanya kedapatan menjadi LC usai Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan merazia tempat karaoke di Blok M pada Minggu (10/11/2024) dini hari.

“(Saat merazia) ditemukan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan atau perlindungan anak yang dilakukan oleh pelaku saudari FW terhadap AF dan NM,” ujar dia.

Kini, FW telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi menjerat FW dengan Pasal 88 juncto Pasal 761 Undang Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 297 KUHP. (Kompas.com/Tribunnews) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas