TRIBUNNEWS.COM - Pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap David, anak pengurus GP Ansor di Pesanggrahan, Jakarta Selatan yaitu Mario Dandy Satriyo terancam hukuman dua tahun penjara.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Ade Ary juga mengatakan bahwa pelaku telah ditahan saat ini.
"Tersangka kami tahan dengan persangkaan pasal 78C juncto pasal 80 UU 35 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (22/2/2023).
Ade Ary mengungkapkan penyidik masih mendalami motif penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban.
Baca juga: Anak Pengurus GP Ansor Dianiaya Pengemudi Rubicon di Jaksel, Pelaku Diduga Anak Pejabat Pajak
Namun, lanjutnya, penyidik terkendala dalam meminta keterangan kepada korban karena masih dalam perawatan.
“Korban belum bisa dimintai keterangan karena dirawat di RS,” jelasnya.
Kronologi
Kasus penganiayaan ini tengah ramai diperbincangkan di jagat media sosial Twitter melalui cuitan akun bernama @LenteraBangsa yang dituliskan pada Selasa (21/2/2023).
Berdasarkan cuitan tersebut, kronologi berawal ketika David tengah mengunjungi rumah temannya pada Senin (20/2/2023).
Saat itu, tiba-tiba, mantan kekasih David menghubunginya via WhatsApp untuk mengembalikan kartu pelajar.
Kemudian, David pun mengirimkan titik lokasi rumah temannya itu ke mantan kekasihnya.
Baca juga: Diduga Ini Alasan Pengemudi Rubicon di Jaksel Aniaya Anak Pengurus Pusat GP Ansor
Namun, di depan rumah temannya, David telah ditunggu oleh Mario Dandy Satriyo serta tiga orang temannya.
“Korban shareloc lokasi dia (rumah temannya), kemudian ada mobil jeep hitam tersebut sudah menunggu di depan (ada 4 orang didalam jeep) dan korban diajak ke sebuah gang kosong,” tulis akun tersebut.
Lalu, David pun disebut dianiaya oleh dua orang pelaku termasuk Mario Dandy Satriyo di Polsek Pesanggrahan Jaksel.
Akibat penganiayaan tersebut, David diketahui mengalami luka serius di bagian muka sebelah kanan dan dirawat di Rumah Sakit Medika.
Bahkan, korban disebut dalam kondisi belum sadarkan diri hingga saat ini.
“Korban mengalami luka serius bagian muka sebelah kanan, kemudian dilarikan ke RS Medika oleh ayah teman korban.”
“Kondisi saat ini korban belum sadarkan diri,” tuturnya.
Keluarga Pelaku Minta Maaf
Ayah korban yang juga merupakan pengurus GP Ansor, Jonathan Latumahina menyebut keluarga pelaku telah menyambangi kediamannya dan meminta maaf.
Hal ini dikabarkan olehnya melalui akun Twitter pribadinya, @seeksixsuck pada Rabu (22/2/2023).
Baca juga: Anak Seorang Pengurus Pusat GP Ansor Dianiaya di Jakarta Selatan, Polisi Tangkap Pelaku
Kendati demikian, Jonathan menegaskan proses hukum tetap berjalan terhadap para pelaku.
“2 pelaku sudah di sel, tidak akan menempuh jalan damai. Proses hukum jalan terus, terimakasih sahabat LBH @Official_Ansor kawal kasus ini.”
“Keluarga pelaku semalam datang minta maaf, saya maafkan. Saya hanay meniru anak saya yang sangat pemaaf. Dan mohon maaf juga proses hukum sudah bergulir. Kita punya tanggung jawab masing-masing, mohon doanya sampai saat ini david belum siuman,” tulisnya.
Kemenkeu Angkat Bicara
Staf Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yustinus Prastowo merespons soal status pelaku yang diduga adalah anak dari pejabat Dirjen Pajak.
Dalam cuitan di akun Twitter pribadinya, Yustinus mengaku prihatin atas kejadian yang menimpa David dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Selain itu, ia juga mendoakan terhadap kesembuhan korban.
“Para sedulur Banser dan para pecinta kedamaian.Saya sungguh berempati dan amat prihatin dengan kejadian yang menimpa Mas David. Kami menghormati dan menudkung proses hukum. Doa kami untuk kesembuhan David,” tulisnya.
Di sisi lain Yustinus menegaskan peristiwa penganiayaan ini adalah masalah pribadi dan tidak berhubungan dengan institusi.
“Kami juga menghaturkan terimakasih untuk berbagai informasi yang disampaikan. Tentu hal tersebut menjadi perhatian dan bahan pendalaman.”
“Mengingat ini kasus pribadi, kami berupaya membedakan dengan institusi. Komitmen Kemenkeu jelas, senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas,” ujarnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)