Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - GP Anshor memastikan menutup ruang damai untuk Mario Dandy Satriyo tersangka penganiayaan anak pengurus GP Anshor yang berinisial D di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Ketua LBH GP Anshor DKI Jakarta Syamsul Sammy, mengatakan pihaknya pun meminta kepada aparat kepolisian untuk memproses secara hukum anak pejabat Ditjen Pajak itu dan memberikan sanksi seberat-beratnya kepada pelaku.
"Kita selaku advokat LBH Anshor atas perintah GP Anshor Pusat untuk mengawal (proses hukum) itu. Kalau kita gak ada kata damai, karena perbuatannya keterlaluan," tegas Syamsul ketika dikonfirmasi, Rabu (22/2/2023).
Baca juga: GP Anshor Pastikan Korban dan Anak Pejabat Pajak Tersangka Kasus Penganiayaan Tak Saling Kenal
Hal ini pun dijelaskan Syamsul telah mendapat atensi cukup serius baik dari GP Anshor DKI Jakarta maupun GP Anshor Pusat.
Pasalnya, imbas kejadian penggeroyokan itu kini korban masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU rumah sakit.
"Intinya GP Ansor akan mengawal kasus ini dan tidak ada kata damai bagi pelaku," jelasnya.
Ditetapkan Tersangka
Polisi resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) pengemudi Rubicon pelaku kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur berinisial D di Pesanggarahan, Jakarta Selatan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Mario itu setelah pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," jelas Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).
Tak hanya itu, Ade Ary juga menjelaskan, Mario yang juga anak pejabat Ditjen pajak itu langsung ditahan oleh pihaknya.
Baca juga: Dirjen Pajak Kecam Gaya Hidup Mewah Pejabat DJP, Perintahkan Inspektorat Lakukan Penyelidikan
"Dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun," ucapnya.
Usai ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan polisi pun menjerat Mario dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.