News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Vonis 1,5 Tahun Penjara Inkracht, Bharada E Segera Dipindah ke Lapas

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Vonis 1 tahun 6 bulan bagi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan inkracht pekan ini dan ia akan segera dipindah ke Lapas.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vonis 1 tahun 6 bulan bagi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan inkracht pekan ini.

Berdasaran ketentuan KUHAP, jika setelah waktu tujuh hari putusan dibacakan tak ada pengajuan banding, maka vonis tersebut dapat dikatakan inkracht.

"Maka jika sampai pukul 24.00 WIB nanti malam tidak ada upaya banding dari pihak JPU, maka putusan tersebut inkracht," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).

Nantinya, Kejaksaan sebagai pihak eksekutor putusan akan berkoordinasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk menentukan tempat bagi Bharada E menjalani hukuman sebagai narapidana.

"Setelah besok hari kita baru bisa melakukan koordinasi dengan pihak lembaga pemasyarakatan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi pada Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Keluarga Brigadir J Sebut Putusan Komisi Etik Jadi Kesempatan Kedua untuk Bharada E Tebus Kesalahan

Akan tetapi, Ketut tak menyebutkan secara rinci Lapas yang dimaksud. Dia hanya menyampaikan Lapas tersebut berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Lapas yang ada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kan ada tiga lapas, jadi tinggal dipilih ya," ujarnya.

Dalam pelaksanaannya nanti, pihak Lapas mesti berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sebab status Bharada E sebagai justice collaborator.

"Nanti setelah dieksekusi, sudah di LP. Nanti itu yang berkoordinasi dengan teman-teman LPSK," ujarnya.

Baca juga: 3 Sanksi yang Dijatuhkan untuk Bharada E: Tetap Jadi Anggota Polri tapi Disanksi Demosi 1 Tahun

Kemudian Ketut menjelaskan bahwa proses eksekusi Richard akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Selatan.

"Kejari Selatan nanti yang melaksanakan yah," katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan pihakna edang mempersiapkan proses ekskusi Richard.

Kini, para jaksa di Kejari Jakarta Selatan sedang mempersiapkan urusan administratif.

Baca juga: Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Maruf Jadi Saksi Sidang Etik Bharada E, Namun Tak HadirĀ 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini