News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Debt Collector dan Aksi Premanisme

Polisi Sebut Hanya Satu Debt Collector yang Kantongi Sertifikat Penagihan Saat Tarik Mobil Selebgram

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga debt collector tersangka kasus penarikan paksa terhadap mobil milik selebrgam Clara Shinta di Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Polisi mengungkap dari tujuh orang debt collector yang melakukan penarikan paksa terhadap mobil milik selebrgam Clara Shinta hanya satu orang yang memiliki sertifikat legal untuk melakukan penagihan.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully menjelaskan bahwa satu debt collector yang memiliki setifikat itu dan kini sudah ditetapkan tersangka atas nama Andri Wellem Pasalbessy.

"Yang mengantongi sertifikasi tadi atas nama Andri Wellem Pasalbessy yang mengantongi," ucap Titus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (23/2/2023).

Dalam kejadian penarikan paksa disertai kekerasan itu Titus juga menjelaskan mengenai alasan tersangka Andri mengajak enam tersangka lainnya untuk melakukan hal itu.

Dijelaskannya, Andri sengaja mengajak tersangka lain yakni agar proses penarikan mobik milik Clara Shinta itu bisa belangsung dengan cepat.

Baca juga: Imbas Laporkan Debt Collector yang Tarik Mobilnya, Clara Shinta Diserang dan Dikambinghitamkan

"Karena ketika sendiri tidak bisa dilakukan secara cepat jadi mengajak teman-temannya untuk membuat debitur merasa terancam dan menyerahkan ancaman tersebut," jelasnya.

Adapun modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka itu, mereka diketahui mengaku bekerja untuk salah satu perusahaan keuangan yakni PT Nusa Surya Ciptadana Finance.

Diminta Serahkan Diri

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi memberi ultimatum kepada empat debt collector agar segera menyerahkan diri kepada pihaknya usai ditetapkan sebagai tersangka.

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan tujuh orang debt collector sebagai tersangka imbas kasus kekerasan yang dilakukan terhadap anggota Babhinkamtibmas Aiptu Evin dan selebgram Clara Shinta.

Baca juga: Mobil Mewahnya Sempat Ditarik Debt Collector, Clara Shinta: Mobil Resmi Jadi Milikku Lagi

Meski begitu empat dari tujuh tersangka itu kini masih buron dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian.

Dalam ultimatumnya itu, bahkan Hengki sempat berseloroh terhadap empat debt collector yang kala itu membentak Aiptu Evin dengan mengatakan seperti seekor kucing.

Seloroh itu bukan tanpa alasan, pasalnya empat debt collector itu kini justru melarikan diri usai mengetahui menjadi target operasi kepolisian.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini