TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan tujuh orang debt collector sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anggota polisi dan selebgram Clara Shinta.
Aksi para pelaku sebelumnya viral saat hendak menarik paksa mobil milik selebgram Clara Shinta di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan.
Dalam aksinya tersebut para pelaku membentak seorang anggota Bhabinkamtibmas bernama Aiptu Evin.
Aksi para debt collector tersebut membuat Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran murka.
"Saya lihat ini preman ini sudah mulai agak merajalela di Jakarta ini. Sampai tadi malam saya tidur jam 03.00 Wib, darah saya mendidih itu melihat anggota dimaki-maki seperti itu," kata Fadil dalam instagram @kapoldametrojaya seperti dikutip, Rabu (22/2/2023).
Fadil menyebut di Ibukota Jakarta, tidak ada ruang bagi preman-preman yang meresahkan masyarakat.
Baca juga: Hanya Satu Debt Collector yang Miliki Sertifikat Penagihan saat Tarik Paksa Mobil Clara Shinta
Dia meminta kepada para Kasat Reskrim di seluruh Polres wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk tegas dan cekatan jika di wilayahnya terdapat aksi serupa.
"Enggak ada lagi tempatnya preman di Jakarta. Jangan mundur lagi, sedih hati saya itu, bolak-balik yang debt collector debt collector macam itu, jangan biarkan. Lawan, tangkap, jangan pakai lama," ungkapnya.
Bahkan, Fadil meminta kepada jajarannya untuk mencari perusahaan yang menggunakan jasa para debt collector yang bertindak semena-mena dan meresahkan itu.
"Debt collector itu kalau ada, ngomongnya kasar, termasuk yang order itu, siapa perusahaan leasing yang order itu," tuturnya.
Baca juga: Kombes Hengki Ultimatum 4 Debt Collector yang Bentak Polisi Serahkan Diri: Kemarin Gagah Sekali
"Enggak boleh lagi, debt collector debt collector yang menggunakan kekerasan, menteror orang, enggak boleh lagi," sambungnya.
Setelah Kapolda Metro Jaya mengungkapkan kegeramannya, Polda Metro Jaya pun menangkap tiga debt collector yang membentak anggota Polri tersebut.
Direktur Reserse Kriminial Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, dari tujuh tersangka empat di antaranya saat ini masih berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Adapun tiga debt collector yang saat ini sudah ditangkap yakni Andri Wellem Pasalbessy, Lessly Watimena, dan Xaverius Rahamav.