Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak salah satu Pengurus Pusat GP Ansor, Crytalino David Ozora (17) masih bergulir.
Paman David, Rustam Hatala menceritakan awal mula pihak keluarga mendapatkan informasi jika David menjadi korban penganiayaan.
Baca juga: Sri Mulyani Bertemu Orang Tua David, Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak, Ini yang Dibicarakan
Rustam menceritakan hal itu saat melakukan wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra pada Sabtu (25/2/2023).
Awalnya, Rustam menyebut ayah korban, Jonathan Latumahina mendapat informasi dari wali kelasnya pada Senin (20/2/2023) jika anaknya dilarikan ke rumah sakit.
"Jadi waktu itu saya bersama ayah korban bersama-sama hari Senin sekitar 19.30 Wib itu ayah korban David, mas Jonathan mendapat WA pesan dari wali kelasnya David, bahwa David dipukul dan dilarikan ke UGD RS Medika Permata Hijau," kata Rustam.
Setelah mendapat pesan itu, kata Rustam, Jonathan bergegas mendatangi rumah sakit untuk mengecek kondisi anak pertamanya tersebut.
"Langsung saat mendengar kabar itu langsung ayah korban ke rumah sakit untuk memastikan informasi tersebut karena wali kelas menyatakan nomor orangtua dari teman David yang mengantar David," ucapnya.
Baca juga: Karangan Bunga Banjiri Polres Jaksel, Minta Teman Wanita Mario si Anak Pejabat Pajak Ditangkap
Rustam mengatakan Jonathan sangat kaget melihat anaknya itu mendapat luka cukup serius di bagian wajah sebelah kanan akibat penganiayaan tersebut.
Bahkan saat itu, David tidak merespon suara hingga selalu kejang-kejang di rumah sakit sehingga dipindahkan ke Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan.
"Saya kurang tahu lebih detil terkait luka, karena hari keduanya saya kalau saya saksikan di bagian wajah sebelah kanan sangat parah," tuturnya.
Baca juga: Dari Dalam Sel, Mario si Anak Pejabat Pajak Minta Maaf soal Penganiayaan ke Anak Petinggi GP Ansor
Meski begitu, Rustam bersyukur atas doa seluruh masyarakat sehingga David sudah menunjukan perkembangan baik yang sangat signifikan.
"Sejak kemarin kondisi David sudah ada peningkatan sudah ada respon yang lain jadi David sudah tidak dikasih obat penenang juga tadi sudah tidak menggunakan beberapa alat bantu lagi karena sudah mulai membaik, belum sadar. Jadi hanya ada respon-respon," bebernya.
Sebelumnya, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17)m
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.
Baca juga: Penganiayaan Oleh Anak Pejabat Ditjen Pajak, Kak Seto Bahas Soal Pola Asuh Anak
Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.
Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.
"Kemudian mendengar informasi yang tidak mengenakan itu, tersangka MDS mengkonfirmasi hal itu kepada AGH," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jum'at (24/2/2023).
Ade Ary pun menjelaskan, bahwa AGH kala itu juga membenarkan jika dirinya mendapat perlakuan tak baik tersebut ketika dikonfirmasi oleh tersangka Mario.
"Setelah dibenarkan (oleh AGH) itulah yang membuat tersangka MDS emosi dan mengajak anak korban untuk bertemu," jelasnya.
Atas hal itu, akhirnya AGH menghubungi korban yang saat itu tengah berada di rumah temannya berinisial R di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan dan terjadi penganiayaan tersebut.
Saat itu, kata Ade Ary, orang tua R mendengar ada keributan di depan rumahnya dan melihat korban sudah dalam posisi tergeletak di dekat pelaku.
"Orang tua R langsung mendatangi dan melerai selanjutnya membawa D ke RS. Medika Permata Jl. Permata Hijau Raya Kebayoran Lama Jakarta selatan dengan dibantu oleh sekuriti komplek," ucapnya.
Baca juga: Penganiayaan Oleh Anak Pejabat Ditjen Pajak, Kak Seto Sentil Soal Pendidikan Anak
Lalu, pelaku berhasil ditangkap oleh sekuriti jomplek dan diserahkan ke Polsek Pesanggrahan untuk diperiksa.
Ade Ary menyebut saat ini Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
"Tersangka MDS telah ditahan. Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS," ucapnya.
Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).
Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.
Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Dalam kasus ini, SLRPL disebut berperan mengiyakan ajakan Mario untuk menemaninya dengan tujuan akan memukuli korban.
Saat peristiwa terjadi, SLRPL disebut justru membiarkan terjadinya aksi kekerasan dan tidak berupaya mencegah. Ia bahkan juga mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan Mario agar ditirukan oleh korban.
"Memberikan pendapat kepada tersangka MDS (Mario) 'wah parah itu, ya sudah hajar saja'," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Kamis (24/2).
"Merekam tindakan kekerasan dengan handphone tersangka MDS," sambungnya.