News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Ada Botol Diduga Berisi Minuman Beralkohol di Dalam Mobil Rubicon Mario Dandy

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti mobil Jeep Rubicon bernomor polisi B 120 DEN milik tersangka Mario Dandy Satriyo (MDS, 20) yang digunakan saat kejadian dalam kasus penganiayaan anak Pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17) telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jumat (24/2/2023). Tersangka MDS dan Shane Lukas (19) bersama AG (15) meluncur ke Pesanggrahan naik mobil Jeep Rubicon bernopol B 120 DEN yang belakangan diketahui bernopol bodong. Nopol bodong ini diketahui setelah polisi melakukan cek fisik kendaraan nomor rangka (noka) dan nomor mesin (nosin) Rubicon usai kejadian penganiayaan. WARTA KOTA/YULIANTO

Sementara itu, dari penelusuran Tribunnews.com di website resmi Samsat yakni http://samsat-pkb2.jakarta.go.id, terlihat status mobil tersebut tertulis 'masa pajak habis'.

Masa pajak itu terdeteksi dari nomor polisi yang asli untuk mobil mewah tersebut. Adapun nomor polisi Jeep Rubicon Wrangler 3,6 AT dengan tahun pembuatan 2013.

Dari website tersebut, mobil mewah itu telah melewati tempo pembayaran pajak yakni pada 4 Februari 2023 sehingga mobil tersebut menunggak pajak.

Adapun nilai pajak yang harus dibayarkan yakni senilai Rp6.989.600 dengan rincian PKB Pokok Rp6.678.000, SWDKLLJ Rp143.000, PKB Denda Rp13.000, dan SWDKLLJ Denda Rp35.000.

Ditetapkan Tersangka

Polisi resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) pengemudi Rubicon pelaku kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur berinisial D di Pesanggarahan, Jakarta Selatan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Mario itu setelah pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," jelas Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

Tak hanya itu, Ade Ary juga menjelaskan, Mario yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga langsung ditahan oleh pihaknya.

"Dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun," ucapnya.

Usai ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan polisi pun menjerat Mario dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," pungkasnya.

Sebelumnya, seorang pemuda yang merupakan anak dari pengurus pusat GP Ansor berinisial CDO di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dikutip dalam unggahan akun twitter @LenteraBangsaa_, insiden penganiayaan yang diterima CDO terjadi pada Senin (20/2/2023).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini