TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara keluarga David Ozora, Rustam Hatala berharap kasus penganiayaan yang menimpa David bisa diproses hukum seadil-adilnya.
Ia menegaskan siapapun yang terlibat dalam perkara ini harus pula diproses sebagaimana hukum yang berlaku.
"Kita harapannya kasus ini harus diproses seadil-adilnya. Jadi siapapun yang terlibat nanti sesuai dengan hukum," kata Rustam dalam konferensi pers di RS Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2//2023).
Adapun terkait jeratan pasal dan tindak lanjut dari proses hukum, pihak keluarga telah menyerahkan sepenuhnya kepada LBH GP Ansor.
Sebab terang Rustam, saat ini pihak keluarga hanya berfokus pada pemulihan kesehatan dari David yang masih dirawat di ruang ICU RS Mayapada.
"Jadi teman-teman LBH yang paling paham soal siapa yang harus kena pasal apa. Karena terus terang selama David dirawat kita fokus untuk kesembuhan David, makanya kita keluarga lebih banyak menghabiskan waktu di rumah sakit bersama tim dokter," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Dokter spesialis penyakit dalam RS Mayapada Hospital Kuningan, Franz Pangalila menyampaikan bahwa tingkat kesadaran dari David alami perkembangan signifikan dan progresif.
Saat ini tingkat kesadaran David berdasarkan ukuran Glasgow Coma Scale (GCS) sudah mencapai nilai 8 hingga 9 dari ukuran normal kesadaran manusia sebesar 15. Sebagai gambaran, pada saat masuk ICU RS Mayapada tingkat kesadaran David ada di angka 4.
"Setelah memasuki 4-5 hari, bahwa dia mengalami perkembangan yang cukup signifikan, progresif. Pada saat dia masuk itu Glasgow coma scale (GCS), sekitar 4. Orang seperti kita itu nilainya 15. Dan sekarang ini dia sudah mencapai 8 sampai 9, ini perkembangan yang sangat signifikan," jelas Franz.
Penganiayaan Terhadap David Ozora Oleh Anak Pejabat Pajak
Diketahui aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David Ozora (17).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.
Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.
Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.
Baca juga: Dokter Sebut David Koban Penganiayaan Mario Anak Pejabat Pajak Telah Lewati Fase Koma
"Kemudian mendengar informasi yang tidak mengenakan itu, tersangka MDS mengkonfirmasi hal itu kepada AGH," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Ade Ary pun menjelaskan, bahwa AGH kala itu juga membenarkan jika dirinya mendapat perlakuan tak baik tersebut ketika dikonfirmasi oleh tersangka Mario.
"Setelah dibenarkan (oleh AGH) itulah yang membuat tersangka MDS emosi dan mengajak anak korban untuk bertemu," jelasnya.
Atas hal itu, akhirnya AGH menghubungi korban yang saat itu tengah berada di rumah temannya berinisial R di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan dan terjadi penganiayaan tersebut.
Saat itu, kata Ade Ary, orang tua R mendengar ada keributan di depan rumahnya dan melihat korban sudah dalam posisi tergeletak di dekat pelaku.
"Orang tua R langsung mendatangi dan melerai selanjutnya membawa D ke RS. Medika Permata Jl. Permata Hijau Raya Kebayoran Lama Jakarta selatan dengan dibantu oleh sekuriti komplek," ucapnya.
Lalu, pelaku berhasil ditangkap oleh sekuriti komplek dan diserahkan ke Polsek Pesanggrahan untuk diperiksa.
Ade Ary menyebut saat ini Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
"Tersangka MDS telah ditahan. Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS," ucapnya.
Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).
Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.
Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Dalam kasus ini, SLRPL disebut berperan mengiyakan ajakan Mario untuk menemaninya dengan tujuan akan memukuli korban.
Saat peristiwa terjadi, SLRPL disebut justru membiarkan terjadinya aksi kekerasan dan tidak berupaya mencegah. Ia bahkan juga mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan Mario agar ditirukan oleh korban.
"Memberikan pendapat kepada tersangka MDS (Mario) 'wah parah itu, ya sudah hajar saja'," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Kamis (24/2).
"Merekam tindakan kekerasan dengan handphone tersangka MDS," sambungnya.