TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki mengatakan, satu diantara dua jenazah yang tewas dicor di Bekasi ditemukan dalam keadaan tak berbusana.
Hengki mengatakan, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya pakaian wanita di tempat sampah dalam rumah.
Pakaian tersebut milik salah satu korban, pada saat jasad dievakuasi dari coran tanpa salah satunya tak berbusana.
Baca juga: Polisi Temukan Sejumlah Alat Bukti Milik Terduga Pelaku Pembunuh 2 Wanita yang Dicor Semen di Bekasi
"Satu orang tidak berbusana, tidak menggunakan pakaian dalam, satu orang saja," kata Hengki, Rabu (1/3/2023).
Kasus ini masih dalam penyelidikan, meski terduga pelaku bernama P atau Permana sudah meninggal dunia di TKP dengan luka sayatan di lengan nadinya.
Untuk seluruh jenzah, baik korban Heni dan Yusi serta Permana sudah diserahkan ke keluarganya masing-masing setelah autopsi di RS Polri Kramat Jati Jakarta.
"Sudah kita serahkan termasuk jasad pelaku yang kita temukan di dalam kamarnya kita serahkan kepada keluarganya," terangya.
Hengki belum berbicara banyak soal hasil autopsi sementara, apakah terdapat luka atau bekas kekerasan di tubuh korban.
Baca juga: Fakta Baru Penemuan 2 Jasad Wanita Dicor di Bekasi, Kedatangan Mobil Pengangkut Semen Terekam CCTV
"Hasil otopsi kami masih menunggu secara resmi dari kedokteran forensik RS Sukanto (RS Polri Kramat Jati Jakarta)," tegas dia.
Sebelumnya diberitakan, dua wanita tewas dicor di Kavling Nusantara, RT 011/ 0222, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Selasa (28/2/2023).
Korban masing-masing bernama Heni Purwaningsih (47) dan Yusi Purawati (48), pelaku diduga rekan kerja salah satu korban bernama Permana (50).
Kasus ini terungkap saat suami korban mencari keberadaan istrinya yang pamit sejak Minggu (26/2/2023).
Pada Senin (27/2/2023), suami korban melacak keberadaan istrinya melalui sinyal GPS ponsel dan titiknya berhenti di TKP.
Bersama pengurus lingkungan setempat dan didampingi polisi, rumah yang dihuni terduga pelaku didobrak.