Pengobatan korban kan biaya tidak ringan, yang nanggung siapa?
Kebetulan sahabat Jo (Jonathan Latumahina, ayah David) ini adalah anggota GP Ansor, jadi kita dari GP Ansor menanggung itu semua.
Jadi pembiayaan dari GP Ansor, tidak ada pihak lain yang bantu?
Kalau pihak lain kurang tau, tapi dari menurut aturan hukum itu mempunyai hak untuk restitusi, mengenai biaya korban.
Restitusi kepada siapa?
Melalui LPSK nanti akan membantu.
Sementara GP Ansor yang membiayai, nanti menurut aturan bisa di restitusi kalau statusnya dalam konteks di perlindungan LPSK?
Tapi kalau saat ini kita sedang fokus memberikan pengobatan yang terbaik untuk ananda David.
Apakah pernah ada komitmen dari keluarga tersangka untuk bantu biaya pengobatan?
Kalau itu belum ada.
termasuk keluarga tersangka, belum ada ya?
Belum, dan kita juga mampu kok untuk membiayai sendiri.
Gimana awalnya Pak Jo nyerahin masalah hukum ke GP Ansor?
Kejadiannya kan hari senin tanggal 20, saat sahabat Jo mengetahui anaknya, anaknya sudah di rumah sakit Medika Permata Hijau, sahabat Jo ke sana dan kita dari LBH GP Ansor langsung mendapat arahan dari Ketua Umun kita, dan kita dari ketua LBH GP Ansor pusat untuk mendampingi keluarga saat di Polsek Pesanggrahan.