TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Crytalino David Ozora (17) membuka peluang untuk menggugat Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak secara perdata dalam kasus penganiyaan.
Pasalnya, Kuasa hukum David dari LBH Ansor M. Hamzah menilai secara unsur perdata memenuhi dan nyata.
Hal itu disampaikan M. Hamzah dalam wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kantor Tribun Network, Palmerah, Jakarta, Senin (6/3/2023).
"Kalau untuk gugatan perdata bisa saja dilakukan karena kerugian yang diderita nyata dan real, syarat untuk gugat perdata kan memang ada suatu peristiwa yang menimbulkan kerugian," kata Hamzah.
Meski begitu, hal tersebut belum akan dilakukan dalam waktu dekat oleh pihak kekuarga David.
Baca juga: David Tak Kenal Pelaku MDS, Anak Pejabat Pajak
Karena, pihak keluarga kini masih fokus dalam kesembuhan David yang kini masih belum sadarkan diri.
"Kan untuk gugat perdaga itu tidak ada kadaluarsanya, enggak ada expired nya, bisa kapan saja, apalagi setelah gugatan pidananya sudah jelas perbuatannya menimbulkan kerugian," terangnya.
Dia menambahkan bahwa saat ini pembiayaan kesembuhan David masih ditanggung oleh pihak keluarga.
Lebih lanjut, Hamzah menyebut jika pihaknya belum mengetahui apakah keluarga pelaku MDS memberikan dukungan dalam pengobatan David.
Berikut wawancara khusus Kuasa hukum David dari LBH Ansor M. Hamzah bersama Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra:
Bang Hamzah, apa sudah pernah lihat kondisi langsung korban (David)?
Pernah, kalau melihat langsung baru dua kali, tapi saya lebih sering dapat update dari orang tuanya langsung, karena untuk masuk ICU tidak boleh, takut menularkan penyakit dari luar, karena saat ini ananda David kan lagi kritis dan butuh penanganan serius.
Jadi enggak sembarang orang boleh masuk.
Saya melihatnya itu ketika dipindahkan dari medika ke RS Mayapada, kebetulan malam jtu saya ada disana.