News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Mario Anak Mantan Pejabat Pajak Ditunda, Ini Alasannya

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deputi KPPPA, Nahar (kanan), Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah), Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi (kedua kiri), Kapolrestro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary (kiri), saat memberikan keterangan terkait kasus penganiayaan terhadap anak pengurus pusat GP Ansor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/4/2023). Dalam keteranganya, Polisi menaikan status AG (15) , dari anak berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menunda pelaksanaan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (17) oleh Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak.

Sedianya proses rekonstruksi akan digelar pada Kamis (9/3/2023) pagi dengan menghadirkan Mario dan semua yang terlibat.

"Untuk rekonstruksi kasus penganiayaan dengan tersangka MDS dan kawan-kawan, sementara kami pending," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).

Baca juga: Orang Tua Sakit hingga Butuh Pendampingan Jadi Alasan Polisi Tahan AG, Kekasih Mario di LPKS

Adapun, kata Hengki, tertundanya proses rekonstruksi kasus tersebut karena ada beberapa saksi yang belum bisa hadir untuk menyaksikan proses rekonstruksi itu.

"Mengingat ada beberapa saksi yang berhalangan hadir serta beberapa pertimbangan teknis," tuturnya.

Lebih lanjut, Hengki belum membeberkan lebih rinci kapan rekonstruksi itu akhirnya digelar.

"Selanjutnya untuk pelaksanaan akan kami sampaikan pada kesempatan pertama setelah semuanya terkonfirmasi," ungkapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya berencana menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan Crytalino David Ozora (17) oleh Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak, Kamis (9/3/2023) hari ini.

Rencana, rekonstruksi kasus tersebut akan digelar di lokasi kejadian di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Namun, lokasi tepatnya masih situasional dengan melihat perkembangan lebih lanjut.

Di samping itu, rencananya rekonstruksi akan digelar sebanyak 23 adegan. Namun, jumlah itu masih bisa bertambah sesuai dengan peragaan di lokasi kejadian.

Kronologi Kasus

Seperti diketahui, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora ini terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, 20 Februari 2023 lalu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini