News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ammar Zoni Terjerat Narkoba

Ammar Zoni Beli Narkoba Janis Sabu Rp 1,5 Juta Dari Sosok yang Dipanggil 'Bang' di Kampung Boncos

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Artis Ammar Zoni saat ditampilkan pihak Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Ammar Zoni diketahui membeli narkoba jenis sabu di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat dari sosok yang biasa dipanggil Bang.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis sinetron Ammar Zoni kini ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Ia diketahui membeli narkoba jenis sabu di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat dari sosok yang biasa dipanggil 'Bang'.

Adapun barang haram tersebut didapat Ammar Zoni usai dirinya memerintahkan sang sopir berinisial M yang juga menjadi tersangka untuk membeli sabu pada Rabu (8/3/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.

Usai memerintahkan M, selang beberapa jam Ammar Zoni kemudian mentransfer uang sebesar Rp 1,5 juta menggunakan mobile banking kepada M untuk biaya membeli sabu.

"Kemudian tersangka M mengajak tersangka RH, mereka naik motor berdua ke daerah Boncos Jakarta Barat. Di sana kedua tersangka ketemu seseorang yang dipanggil Bang," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).

Baca juga: Ammar Zoni Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Terancam 12 Tahun Penjara, Polisi Ungkap Barang Bukti

Pada saat bertemu dengan sosok 'Bang' itu, lalu kedua tersangka menyerahkan uang sebesar Rp 1 juta untuk ditukar dengan dua klip bening berisi narkoba jenis sabu.

Kemudian M, memberi RH imbalan sebesar Rp 500 ribu karena dianggap orang yang mengetahui lokasi pembelian sabu tersebut.

"Kemudian tersangka RH membeli klip bening berisi sabu dan mereka berdua, M dan RH menggunakan sabu secara bersama di daerah Boncos," ujarnya.

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka tersebut dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga: Ammar Zoni Beli Sabu-sabu Rp 1,5 Juta, Akui Tiga Bulan Terakhir Konsumsi Narkoba Jenis Itu

"Dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang artis Ammar Zoni terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Iya benar (artis) inisial AZ ditangkap," kata Trunoyudo kepada wartawan, Junat (10/3/2023).

Trunoyudo mengatakan jika Ammar Zoni ditangkap di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Rabu (8/3/2023) lalu.

Baca juga: Terjerat Narkoba hingga Sadar Buat Kecewa, Ammar Zoni Mewek, Minta Maaf ke Sang Istri Irish Bella

"Di sentul (ditangkapnya)," ucapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita pihak kepolisan yakni narkoba jenis sabu.

Trunoyudo belum membeberkan penangkapan Ammar Zoni lebih lanjut karena masih melakukan penyelidikan

Ini bukan kali pertama Ammar Zoni ditangkap terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Suami dari Irish Bella itu pernah ditangkap atas kasus serupa pada tahun 2017 lalu oleh jajaran Polres Metro Jakarta Pusat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini