TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya tengah mendalami keterangan Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak yang menyebut jika AG adalah adik yang dilecehkan sehingga terjadi aksi penganiayaan.
Keterangan tersebut terungkap dalam rekonstruksi kasus penganiayaan Crytalino David Ozora (17) yang digelar di perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Terkait itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan bahwa penyidik akan mendalami keterangan baru yang didapatkan dalam proses rekonstruksi itu.
"Ya, kami akan dalami itu, kami akan dalami lagi," kata Hengki kepada wartawan.
Meski begitu, penyidik saat ini masih harus fokus pada penyidikan kasus penganiyaan terhadap David oleh Mario Dandy, Shane Lukas dan AG.
"Jadi saat ini kami fokus ke delik tindak pidana yang terjadi yang mengakibatkan luka berat, sampai sekarang korban belum sadar. Kami fokus kesana, tapi kami akan dalami," tuturnya.
Sebelumnya, Mario Dandy Satrio (20), ternyata sempat tidak menganggap AG (15) sebagai pacarnya ketika terpergok melakukan penganiayaan kepada Crytalino David Ozora (17).
Saat itu, penganiayaan terhenti ketika ibu dari teman David berinisial N berteriak 'woi' dari rumahnya dan langsung menghampiri lokasi.
"Adegan ke-37 selanjutnya saksi Ibu N tiba menghampiri korban usai teriak 'Woi'. Jadi saksi N meminta anak AG untuk pahanya ditaruh di bawah tangan N dan di bawah ke kepala korban, tapi AG tidak mau hanya memberikan tangannya," ucap penyidik.
Sementara itu, sambil menangis, N menceritakan saat melihat David yang sudah dalam kondisi tengkurap.
"Siapa kamu, kamu tamu tak diundang di sini, kamu apakan teman anak saya," kata saksi N saat menerangkan adegan menolong David.
Saat itu, kata N, Mario menyebut jika AG merupakan yang dianggap adiknya dan bukan kekasihnya sudah dilecehkan oleh David.
"Dia melecehkan adik saya tante," jawab Mario saat ditanyai maksud perbuatannya kepada saksi N.
Diketahui dalam rekonstruksi ini hanya tersangka Mario dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan yang dihadirkan.
Pacar Mario berinisial AG (15) tidak dihadirkan karena penyidik patuh pada peraturan sistem UU peradilan anak dan perannya digantikan oleh peran pengganti.
Rencananya, ada 23 adegan yang akan diperagakan Mario Dandy dan Shane dalam kasus penganiyaan kepada David tersebut.
Dalam hal ini, Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Selain itu, teman Mario bernama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan yang juga ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David: Terungkap Percakapan Mario Dandy & David Sebelum Penganiayaan
Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah my momstatusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
Belakangan, AG resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) dalam kasus tersebut.