TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan orang dari berbagai elemen buruh menggelar aksi unjuk rasa penolakan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja di depan Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023).
Salah satu elemen buruh yang menggelas aksi hari ini yakni dari Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) yang dimana membawa 9 tuntutan untuk para wakil rakyat terkait Perppu Cipta Kerja.
Mengenai tuntutan itu, GEBRAK menilai bahwa rancangan Perppu yang saat ini tengah dibahas oleh DPR terkesan dipaksakan dalam proses pembentukannya.
"Penerbitan Perppu Cipta Kerja yang dipaksa-paksakan dan digenting-gentingkan pembentukannya oleh pemerintah," demikian keterangan tertulis yang Tribunnews.com terima.
Tak hanya itu, GEBRAK menilai bahwa ada kesepakatan jahat yang saat ini tengah dilakukan DPR dan Pemerintah dalam perencanaan Perppu Cipta Kerja tersebut.
Menurutnya elemen buruh itu, pembentukan Perppu Cipta Kerja hanya akan menyengesarakan dan menyusahkan rakyat khususnya rakyat kecil.
"DPR dan Pemerintah bermufakat melakukan pembangkangan konstitusi dengan menyetujui pengesahan Perppu Cipta Kerja yang menyengesarakan seluruh elemen rakyat," tegasnya.
Selain itu, GEBRAK menganggap bahwa tak ada alasan logis bagi DPR untuk tetap mengesahkan Perppu Ciptaker tersebut.
Hal itu lantaran sebelumnya Mahkamah Konstitusi juga telah menyatakan bahwa Perppu Cipta Kerja inkonstitusional.
"Secara hukum, tidak ada alasan logis dalam mempertahankan Perppu Ciptaker terlebih memberakukannya sebagai hukum positif. Pemberlakuan Perppu Cipta Kerja ialah hanya dengan cara melanggar konstitusi," jelasnya.
Adapun 9 tuntutan yang dilayangkan GEBRAK antara yakni:
1. Presiden dan DPR RI segera mencabut Perppu Cipta Kerja.
2. Presiden dan DPR RI segera menghentikan segala bentuk pengkhianatan dan pembangkangan terhadap Konstitusi.
3. Cabut seluruh kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi (UU Minerba, KUHP, UU revisi KPK, UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya, UULITE, UU IKN, PP No. 12 Tahun 2003)