"Salah satu elemen buruh yang menggelar aksi hari ini dari Gerakan Buruh bersama Rakyat (Gebrak), menilai rancangan perppu yang saat ini tengah dibahas DPR terkesan dipaksakan dalam pembentukannya," ujarnya, dikutip dari YouTube Tribunnews, Selasa (14/3/2023).
Gebrak juga menilai ada kesepakatan jahat antara DPR dan pemerintah dalam perancangan Perppu Cipta Kerja tersebut.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
MK menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inskonstitusional secara bersyarat dan harus dilakukan perbaikan dalam dua tahun sejak putusan diucapkan, Kamis (25/11/2021).
Apabila dalam kurun waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja tersebut akan otomatis dinyatakan inkonstitusional bersarat secara permanen.
MK juga melarang pemerintah mengeluarkan kebijakan yang bersifat strategis terkait UU Cipta Kerja.
"Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan demgan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring.
MK menilai pembentukan UU Cipta Kerja juga tidak memegang asas keterbukaan kepada publik.
(Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang/Reza Deni)