TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang tergabung dalam Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) menyambangi Graha Persatuan Nasional Aktivis 98 (Pena 98) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2023).
Kedatangannya ke Graha PENA 98 ini untuk meminta bantuan advokasi terkait penerapan Pasal 256 ayat (1) Undang-Undang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Pasalnya, tenaga honorer di pemerintahan bakal ditiadakan mulai 28 November 2023 mendatang.
Itu sebagaimana tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.B/185/M.SM.02.03/2022.
Ketua FKBPPPN Fadlun Abdillah mengatakan hingga kini ada sebanyak 90.000 tenaga honorer Satpol PP di seluruh Indonesia yang berstatus honorer.
Sehingga puluhan ribu Satpol PP tersebut statusnya terancam jika pemerintah tidak menetapkan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun ini.
“Maka kami meminta kepada Pak Presiden, Wakil Presiden dan Menpan RB dan Mendagri, Menko Polhukam agar kami diatur ataupun kami diangkat seluruh Indonesia yang berjumlah 90.000 itu menjadi PNS,” kata Fadlun dalam konferensi pers.
“Karena memang aturannya bahwa kami adalah pegawai negeri sipil. Jadi pemerintah untuk menjalankan amanat Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 256 bahwa polisi pamong praja adalah PNS,” tuturnya.
Lebih jauh Fadlun menilai penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintahan tidak memberikan solusi kepada Satpol PP.
Fadlun pun mempertanyakan nasib 90.000 Satpol PP non-PNS jika nantinya pemerintah menghapus tenaga honorer.
“Seharusnya pemerintah itu memperhatikan dan memberikan win-win solution kepada kami,” katanya.
Fadlun lantas menuturkan peran Satpol PP untuk negara. Kala Covid-19 mewabah, lanjut dia, Satpol PP turut menjadi garda terdepan membantu penanganan pandemi.
Bahkan tak jarang Satpol PP menjadi korban akibat viruscorona tersebut.
“Kami menjalankan Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait Covid. Bahkan banyak temen kita yang meninggal, yang waktu melaksanakan penertiban ataupun jamannya Covid,” katanya.
Baca juga: 5 Fakta Oknum Guru di Bengkulu Tengah Digerebek Suami, Diduga Selingkuh dengan Oknum Satpol PP